Bima, Bimakini.- AB (70) warga RT 01 RW 01, Dusun Mekar Jaya, Desa Waduwani, Kecamatan Woha, ditahan Polres Bima Kabupaten, Kamis (6/12) sekitar pukul 18.00 Wita. AB diketahui menggauli menantunya, M (38) hingga hamil lima bulan.
“Kami mengamankan Abubakar, karena mau dihakimi oleh keluarga dan warga setelah diketahui menghamili menantunya,” kata Kapolsek Woha, AKP Fandi Ar, Jumat (7/12).
Dia mengakui, ada kosentrasi keluarga korban, ingin menghamiki pelaku pencabulan. Setelah mengetahui M hamil, akibat perbuatan mertuanya sendiri.
“Mendengar informasi tersebut, anggota yang sedang patroli langsung ke TKP untuk mengamankan suasana. Alhamdulillah berkat kerja sama dengan anggota Pol PP dan warga, suasana mampu diredam,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan korban dan saksi lainnya, dalam beberapa hari terakhir, tetangga melihat kelainan pada korban terutama dibagian perut.
“Korban tidak berani menceritakan kepada keluarga di rumah tersebut, terutama pada polisi. Namun tiga hari lalu dia kembali ke rumah orang tuanya di Sumbawa,” jelasnya.
Setelah kembali dari Sumbawa, kata dia, tidak langsung ke rumah mertuanya, tapi singgah di rumah tantenya. Karena sudah dicurigai, kemudian keluarga menanyakan masalah yang terjadi.
“Hasil introgasi anggota, korban mengaku diperkosa hanya satu kali dan tidak berani melapor kepada keluarga karena selalu ditekan oleh pelaku,” terangnya.
Kata dia, korban ditinggal mati oleh suaminya, namun masih tinggal se rumah dengan mertua. Setelah kejadian pemerkosaan itu, korban selalu ditekan oleh pelaku untuk tidak menceritakan. “Korban mengaku kehamilannya sudah masuk usia 5 bulan,” katanya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Bima, untuk diproses sesuai perbuatannnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.