Bima, Bimakini.- GN alias Bling asal Desa Diha dan KH Alias Ijon asal Kecamatan Belo harus kembali mendekam dipenjara. Keduanya ditangkap anggota Polsek Belo, Kamis (27/12), karena diduga melakukan pemerasan terhadap penggunan jalan di Desa Ncera sehari sebelum penangkapan.
“Kami melakukan penangkapan dua orang pelaku bernama GN dan KH, keduanya ditangkap di tempat berbeda atas dugaan melakukan pemerasan terhadap pengguna jalan,” ujarnya, Kamis malam.
Kata dia, keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap korban bernama Anas asal Kota Bima saat melintasi di Desa Ncera. “Kami menindaklanjut laporan pengaduan tindak pidana pengancaman oleh korban bernama Anas, upaya kami berhasil meringkus dua orang tersebut,” katanya.
Berdasarkan hasil BAP penyidik, korban bersama rekannya bernama Firdan juga sebagai saksi, datang dari arah Kota Bima menuju Desa Ncera. Tujuannya mengantar barang dagangan milik Toko Mandiri Desa Ncera.
“Depan TPU Desa Ncera, tiba-tiba keluar satu orang dan langsung berdiri di jalan raya, sehingga korban kaget dan langsung menghentikan laju mobilnya,” jelas Kadek.
Namun saat itu, pelaku tidak berbuat apa-apa, sehingga korban melanjutkan perjalanan ke Desa Ncera. Setelah melakukan bongkar muatan di toko mandiri, kemudian korban bersama saksi kembali ke Kota Bima.
“Ketika hendak melewati TPU, korban melihat ada beberapa orang memegang parang dan menutup sebagian badan jalan dengan motor, pelaku mengejar sambil sambil mengancam dengan parang, beruntung pelaku tidak berhenti,” ujarnya.
Hasil introgasi, pelaku KH pernah melakukan curanmor di batas Kota sekitar Nopember 2018. Dia mengakui sepeda motor Honda beat warna putih yang dia ambil telah dijual di salah satu Desa di Kecamatan Belo.
Sedangkam pelaku GN merupakan residivis kasus curanmor yang terjadi di Raba Dompu. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.