Kota Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2019 bersama Forum Pengurus Karang Taruna (FPKT) Kota Bima di aula SMKN 3 Kota Bima, Ahad (16/12/2018).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin SPdI didampingi Anggota Bawaslu Kota Bima Asrul Sani, SE dan Koordinator Sekretariat , Subhan, ST juga Wakil Ketua FPKT Kota Bima, diikuti seluruh Pengurus FPKT Kota Bima, Ketua FPKT Kecamatan dan Ketua Karang Taruna Kelurahan se Kota Bima.
Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaemin, SPdI menjelaskan, kegiatan sosialisasi partisipatif bersama Forum Karang Taruna sebagai agenda lanjutan setelah beberapa kali kegiatan yang sama dengan masyarakat maupun organisasi kepemudaan serta mahasiswa.
“Kali ini kita laksanakan bersama FPKT Kota Bima,” ujarnya.
Menurut Muhaemin, dipilihnya FPKT dalam kegiatan tersebut karena dapat menjadi perpanjangan tangan dari Bawaslu dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Minimal kepada keluarga terdekat untuk memahami pengawasan partisipatif.
Ketua dan Pengurus Karang Taruna diharapkan turut memberikan informasi kepada Bawaslu dan jajaran pengawas di tingkat kecamatan maupun kelurahan bilamana ditemukan terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
“Paling tidak seluruh keluarga besar FPKT tidak ada yang melakukan pelanggaran pemilu,” harapnya.
Ketua Bawaslu juga mengingatkan, tahapan yang dihadapi sekarang adalah sala satu tahapan krusial yakni kampanye pemilu. Oleh karena itu menjadi tugas bersama baik Bawaslu maupun masyarakat termasuk FPKT Kota Bima untuk ikut mengawasi.
Sebab kata Muhaemin, tidak mungkin mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu hanya dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya di tingkat Kecamatan dan Kelurahan tanpa keikutsertaan masyarakat, pemilih dan peserta pemilu. Karena tahapan krusial ini sangat mungkin terjadinya pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu juga menambahkan, bahwa jumlah calon anggota legislatif di Kota Bima mencapai 375 orang, sangat tidak mungkin dengan jumlah personil Bawaslu dan jajarannya yang sangat terbatas mampu mengawasinya.
“Jadi kita mengajak seluruh masyarakat termasuk di dalamnya Karang Taruna untuk ikut mengawasi memberikan informasi dugaan pelanggaran. Bisa lewat WA, SMS, telpon, ataupun langsung melaporkan ke Kantor Bawaslu Kota Bima,” harap Muhaimin. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.