Bima, Bimakini.- Satuan anggota Komando Rayon Militer (Koramil) Kecamatan Bolo – Madapangga berhasil mengamankan terduga pelaku ilegal logging, Selasa (11/12) malam sekitar pukul 00.20 Wita. Terduga pelaku ilegal logging adalah IM, warga Desa Woro Kecamatan Madapangga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini terduga pelaku sudah diamankan di Kodim 1608 Bima.
Danramil Bolo, Kapten Inf Ibrahim mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya bersama anggota langsung melakukan sweeping atau pengahadangan di dua titik, yakni di Pertigaan Cabang Dena dan Cabang Bolo. “Kami dapat informasi saat penutupan kegiatan MTQ tingkat Kecamatan Madapangga di Desa Tonda. Menindaklanjuti hal itu, langsung kerahkan anggota untuk melakukan sweeping,” ujarnya, Rabu (12/12).
Lanjut Danramil, sweeping yang dilakukan malam itu membuahkan hasil, tepatnya di Pertigaan Cabang Bolo, mobil yang dicurigai pengangkut kayu ilegal logging tersebut ditahan. Ternyata benar bahwa mobil truck dengan nomor polisi G.1944 BG milik Syamsudin warga Kecamatan Parado memuat kayu hasil ilegal logging.
“Sweeping membuahkan hasil. Supir berikut BB lainnya langsung kita giring ke Kodim malam itu juga,” tuturnya.
Dijelaskannya, jenis kayu hasil sitaannya yakni sonokling sebanyak 120 balok dengan ukuran panjang 2 meter dan lebar 20 cm. “Semua kami amankan. Termasuk mobil trukc milik warga Parado tersebut,” beber Danramil.
Malam itu juga kata dia, pihaknya mengintrogasi supir dan pelaku ilegal loggging yakni menanyakan apakah selain kayu tersebut masih ada kayu lain. “Saat kita introgasi supir truck. Dia bilang sebagian kayu masih disimpan di gunung So Lamoti watasan Desa Woro,” ungkapnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.