Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Masa Kampenye Berakhir, Cakades Harus Taati Aturan

El Faisal, SE, MM

Bima, Bimakini.- Kepala DPMDes Kabupaten Bima melalui Kabid Pemerintahan Desa El Faisal, SE, MM, mengimbau kepada Cakades dan masyarakat agar mematuhi tahapan Pilkades setentak. masa kampanye telah berakhir saat ini sudah memasuki masa tenang.

“Alhamdulillah tahapan pelaksanaan kampanye telah lalui dengan damai, sejuk dan bersahaja, semoga ini menjadi bagian terbaik masyarakat di Desa menemukan kades terbaik untuk rakyatnya,”  UJARNYA, Selasa (18/12).

Kata dia, sejak 16 Desember 2018,  dilakukan penertiban alat peraga kampanye. Kecuali pada rumah calon kades dan tempat kesekretariatan panitia.

“Terhitung mulai 17 hingga 19 Desember 2018, memasuki hari tenang pelaksanaan pilkades, ” ujarnya.

Dikatakannuya, yang paling utama diperhatikan Cakades dan pendukung, tidak boleh lagi melakukan aktivitas berbentuk kampanye. Bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga tercipta Pilkades damai di Desa masing-masing.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Saya meminta kepada panitia desa mulai melakukan pembagian kartu undangan pemilih sesuai DPT yang ada masing-masing Desa,” katanya.

Selain itu, Faisal juga miminta kepada panitia desa, supaya berkoordinasi dengan Kapolsek, Danramil serta Camat dalam rangka teknis pengamanan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, Kamis 20 Desember 2018.

“Khusus tanggal 19 Desember, panitia desa melakukan persiapan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dengan mengatur lokasi TPS, tata letak meja kursi dan sound sistem, alur lalu lintas pemilih, menyiapkan papan perhitungan suara, serta pembagian tugas oleh ketua kepada anggota panitia lainnya,” jelasnya.

Kata dia, informasi ini wajib diketahui, untuk mengingatkan kembali pada semua calon kades, saksi calon kades dan semua panitia desa. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 49 Perbup No. 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Pilkades menjelaskan, bahwa Surat Suara dinyatakan sah apabila dicap dan ditandatangani oleh Ketua Panitia.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Selain itu, Faisal menegaskan, tanda coblos hanya terdapat pada 1 kotak segi empat yang memuat 1 calon, tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon.

Selain itu juga, tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon dinyatakan sah. Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon dan dicoblos dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh panitia. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, SE, Rabu (3/8/2022) melantik 57 kepala desa hasil pemilihan kepala desa bergelombang, Juli lalu. Pelantikan berlangsung...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pasca-penyelenggaraan pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak  6 Juli 2022 lalu, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE menggelar Silaturahmi  dengan...

Politik

Bima, Bimakini.- Pemilihan Kepala Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, berlangsung aman dan damai. Yang ikuti kontestasi sebanyak lima calon yaitu Drs Arsyid, kedua...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Situasi Kamtibmas selama pencoblosan dan penghitungan suara pemilihan kepala desa di 57 desa di Kabupaten Bima berlangsung aman. Pencoblosan berlangsung Rabu 6...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bima yang tinggal beberapa, Polres Bima kini terus mengencangkan Patroli Rutin mereka di wilayah...