Bima, Bimakini.- Mutasi guru SMPN 2 Bolo, Dra Siti Syarah ke SMPN 4 Bolo, menuai protes. Karena dianggap tidak sesuai prosedur, bahkan dinilai sarat dengan dendam pribadi.
Menanggapi hal itu, PLT Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, H Ma’ruf, SE mengaku tidak tahu terkait mutasi tersebut. Bahkan, proses mutasi itu tidak melalui rekomendasi dinas.
Buktinya, kata dia, sampai saat ini dokumen pengusulan mutasi tersebut tidak diterimanya. “Saya dapat informasi mutasi guru tersebut setelah mendapat telepon dari warga yang mempertanyakan hal itu. Setelah itu mengintruksikan staf untuk mencari dokumen pengusulan mutasi, namun hingga saat ini belum menemukan dokumen tersebut,” ujarnya usai peresmian SPND SKB Bima di Bolo, Senin (17/12).
Kata dia, proses mutasi guru tersebut ada kemungkinan langsung melalui BKD tanpa ke Dinas Dikbudpora. Padahal sesuai prosedur menyangkut mutasi guru harus melalui rekomendasi dan usulan Dikbudpora.
Menyusul hal itu, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Bima untuk meninjau kembali SK tersebut. Hal itu dilakukan untuk mencari jalan terbaik. “SK itu ditandatangani Bupati, jelas kami akan berkoordinasi dulu. Sebab kita bukan pengambil kebijakan. Coba mutasi tersebut hanya rekomendasi sementara. Bisa langsung kita sikapi,” ungkapnya.
Dijelaskannya, sesuai prosedurnya administrasi pengusulan mutasi tersebut harus melalui Dikbudpora. Supaya apa yang diusulkan bisa dipelajari dan dianalisa lebih awal. Apakah terkait jam belajarnya kurang atau tidak, begitu pula dengan sekolah tujuan apa kurang gurunya atau tidak. Sebab kalau dipaksakan dimutasi tanpa harus mempertimbangkan keberadaannya, kasihan sama guru. “Karena guru tersebut dimutasi. Jelas guru IPA di sekolah setempat kurang satu orang,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri menyampaikan bahwa mutasi tersebut sudah tepat dan sesuai prosedur. Bahkan dikatakanya bahwa mutasi seperti itu adalah hal yang wajar. “Alasan mutasi guru SMPN 2 Bolo itu salah satu indikatornya yakni karena mengajar bersamaan dengan suami, sehingga harus dimutasi,” ujarnya.
Kata Bupati, jika di sekolah setempat atau di sekolah lain masih ada guru yang mengajar bersamaan suami dan istri. Maka dalam waktu dekat di mutasi juga. “Mutasi itu sudah sesuai mekanisme. Kalau masih ada guru yang ngajar bersama suami atau istri, dipastikan akan dimutasi,” tutupnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.