Kota Bima, Bimakini.- Sebanyak 11.038 KTP rusak atau invalid dimusnahkan Pemkot Bima melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bima, Rabu (19/12) sore. Berita acara pemusnahan ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih SH, Ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima, Kasat Intel Polres Bima Kota, Sekda Kota Bima, Inspektur Daerah Kota Bima, serta Kepala Badan Kesbangpol Kota Bima.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Bima, Hj Mariamah, SH, MH, menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Mendagri Nomor 470/13/11176/SJ.
Berdasarkan arahan Mendagri, metode pemusnahan KTP invalid yang tadinya digunting atau dipotong, kini diarahkan untuk dimusnahkan dengan dibakar.
Sebelumnya Jumat (14/12), telah dimusnahkan sebanyak 3.100 KTP. Hari ini merupakan pemusnahan tahap kedua untuk KTP invalid sebanyak 11.038 keping, terdiri atas 10.038 KTP elektronik dan 1.000 KTP non elektronik.
Lebih lanjut Kadis Dukcapil melaporkan, selama tahun 2018 ini sudah memberikan layanan kependudukan. Mulai 2 Januari sampai dengan 18 Desember 2018, telah dilaksanakan pencetakan KTP elektronik sebanyak 29.962 keping.
Selain itu, perekaman baru sebanyak 8.090 orang; pencetakan KK sebanyak 17.541 lembar; mutasi keluar dan masuk masing-masing 3.137 dan 3.327 orang; pembentukan NIK baru 3.857 orang; Surat Keterangan tempat tinggal bagi warga asing sebanyak 10 orang; akte kelahiran sebanyak 9.428 orang; dan akte kematian sebanyak 770 orang.
Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH menyampaikan harapan agar seluruh petugas kependudukan tetap menekankan asas kehati-hatian dalam bekerja. “Perihal KTP harus dikerjakan dengan kehati-hatian dan akurasi karena ini menyangkut identitas warga Negara,” ujarnya.
Masalah KTP banyak mendapat sorotan, apalagi memasuki tahun politik. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.