Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Penembak Burung Elang Itu Diamankan

Bima, Bimakini.- Satuan Reskrim Polres Bima Kota, akhirnya menangkap pelaku penembak burung Elang Kuku Pendek, Selasa (18/12/2018) sekitar  pukul 24.00 Wita. Penangkapan itu sebagai tindaklanjut informasi masyarakat, bawah di Desa Teta Kecamatan Lambitu, terjadi perburuan satwadilindungi.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Akmal Novian Reza, SIK membenarkan penangkapan itu. Bahwa terjadi perburuan satwa dilindungi, yaitu burung jenis Elang Kuku Pendek, sehingga petugas langsung  mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

Selain itu, kata dia, mengamankan alat yang digunakan sebagai perburuan. Pelaku yang diamankan adalah MUS (26), warga Desa Teta.

Barang yang diamankan, satu pucuk senapan angin jenis laras panjang. Satu smarphone yang digunakan untuk memposting buruan di facebook.

“Juga mengamnakan screenshot foto saat pelaku memegang burung Elang Kuku Pendek di lokasi perburuan,” ujarnya, Rabu (19/12).

Dijelaskannya, dasar penangkapan terhadap pelaku adalah Undang – undang No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan PP No.07  Tahun 1999  tentang pengawetan keaneragaman tumbuhan dan satwa. Laporan Informasi Nomor : R / LI /   / XII / 2018 / Sat Reskrim , Tanggal 18 November 2018. Surat Perintah Penyelidikan nomor : SP. Lidik / XII / 2018 / Reskrim, tanggal 18 Desember 2018.

Dikatakannya, merujuk dasar tersebut, maka penyidik melakukan koordinasi dengan BKSDA wilayah Bima-Dompu, yakni Kepala BKSDA, Bambang Dwiharto, SH.

“Hasil koordinasi membenarkan bahwa satwa dalam foto adalah burung Elang jenis kuku pendek dan keberadaanya menurun sehingga masuk dalam satwa dilindungi,” ujarnya.

Namun, kata dia, jika terduga tidak mengetahui jika jenis satwa yang dilindungi, maka akan dibina agar yang bersangkutan tidak  mengulangi lagi perbuatanya.  “Jika satwa yang ditembak sakit atau mati maka konsekwensi penegakkan hukum diberlakukan. Namum, jika dilepas, maka dibina. Kalau dijual, kembali diberlakukan penegakkan hukum,” terangnya.

Sementara itu, kata dia, hasil interogasi terhadap MUS, bahwa Ahad  16 Desember 2018 sekitar  pukul 12.00 Wita di gunung di Desa Teta melakukan perburuan burung jenis elang dengan menggunakan senapan angin.  Mengaku tidka mengetahui sebelumnya jika burung yang dia tembak termasuk satwa yang dilindungi.

Setelah berhasil menembak burung dimaksud terjatuh, namun kesulitan terbang dan dia sempatkan foto bersama dengan meminta bantuan rekanya yang kebetulan baru datang. Selanjutnya mengupload di facebook.

Selanjutnya meninggalkan burung dimaksud di lokasi gunung dengan keadaan hidup dan mencoba untuk terbang dan berlari. Bersama-sama dengan pihak BKSDA mendatangi lokasi perburuan dan tidak menemukan elang itu. (IAN)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Pwrspnel Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota, bekerjasama dengan Tim dari Balai KSDA NTB (Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat),...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Setelah membongkar penyelundupan satwa dilingdungi, berupa Penyu, penyidikk Polres Bima Kota memusnahkan sebagian barang bukti.  Sebanyak 13 box daging penyu, Senin...