Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Perbedaan Pendapat Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Faktor Penyebabnya

Oleh: Ainul Kufyati

Panjat pinang panjat kelapa

Kelapanya diambil untuk dijadikan es serut

Setiap tahun selalu saja jadi topik utama

Iuran BPJS Kesehatan tidak seimbang aparat pemerintah geleng kepala.

 

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang berisi tentang beberapa perubahan dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perubahan ini termasuk penyesuaian iuran untuk peserta. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, keputusan untuk menyesuaikan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan bukan hal yang langsung ditetapkan begitu saja dalam waktu cepat.

Namun disisilain ada beberapa oknum yang menyarankan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan, adapun perubahan iuran tersebut adalah untuk penerima manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III menjadi Rp 30.000 per bulan dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan. Sementara itu, untuk penerima manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II menjadi Rp 51.000 per bulan dari sebelumnya Rp 42.500. Untuk penerima manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I, besaran iurannya naik menjadi Rp 80.000 per bulan dari sebelumnya Rp 59.500. Semua kenaikan besaran iuran tersebut berlaku mulai 1 April 2016.

Namun denga adanya keputusan ini banyak masyarakat yang komplein atas hal ini dikarena banyak yang melontarkan bahwa keputusan yang di ambil sangat menyusahkan masyarakat dikarenakan pada tahun-tahun sebelumnya mereka membayar iuran BPJS Kesehatan itu sudah sangat pas dengan kualitas dan sarana dan prasana yang disediakan oleh pihak Rumah Sakit jadi masayarakat pada saat ini kurang setuju dengan kebijakkan pemerintah ataupun petugas BPJS Kesehatan.

Dengan adanya kemerosotan iuran BPJS Kesehatan menggundang simpati dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terutama oleh ketua PB IDI Ilham Oetama Marsispun sempat mengomentari perihal hal ini. “Seperti diketahui, sejak BPJS Kesehatan dilahirkan pada 2014 lalu, persoalan defisit masih menempel erat pada keuangan perusahaan bukannya berkurang, tapi jumlahnya justru meningkat per tahunnya bila dirinci, jumlah defisit pada 2014 lalu sebenarnya hanya Rp3,3 triliun. Kemudian, mulai melebar pada 2015 menjadi Rp5,7 triliun. Selanjutnya, pada 2016 kian bertambah menjadi Rp9,7 triliun dan 2017 menjadi Rp9,75 triliun. Sementara itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memprediksi jumlah defisit BPJS Kesehatan tahun ini bisa menyentuh Rp10,98 .  begitulah yang diucapnya.

Lain halnya dengan  Direktur Jurnal Perempuan Atnike Sigiro tak sepakat terhadap usulan menaikkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Atnike baru saja melakukan penelitian soal BPJS Kesehatan bersama dengan Lokataru Foundation. Menurut dia, menaikkan iuran tidak akan menyelesaikan masalah defisit keuangan yang merundung BPJS Kesehatan.

Adapun yang dikemukakan olehnya sebagai berikut. “dalam situasi saat ini, menaikkan iuran itu tidak menjawab masalah”. Atnikepun menyarankan, penyebab defisit tersebut perlu diaudit secara mendalam. Jika kekurangan iuran, masih ada penduduk Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Atnike menilai, mereka yang belum terdaftar dapat menjadi sumber dana baru, jika penyebab defisit adalah kurangnya iuran. “Masih ada potensi 60 juta penduduk yang belum menjadi anggota BPJS, apakah dengan memperbesar kepesertaan maka BPJS bisa mendapatkan dana publik lebih”.itulah yang diungkap oleh Atnike.

Oleh sebab itu, Atnike berharap  penelitian terhadap sumber defisit dapat dilakukan terlebih dahulu agar dapat menemukan solusi yang tepat. Oleh karena itu, IDI menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk membenahi sistem yang ada. Selain itu, IDI juga mengusulkan untuk adanya penyesuaian iuran bagi pengguna BPJS yang bukan tergolong penerima bantuan iuran. Setelah mendengar kabar ini akhirnya membuat Bapak Presiden Joko Widodo ikut turun  tangan dengan mengaku bakal memperhitungkan masukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait untuk menaikan iuran demi mempersempit defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 2018. Namun harus melakukan penelitian terlebih dahulu. Sebagaimana yang diusulkan oleh Atnike.

Namun disaat kenaikkan iuran BPJS Kesehatan ini aparat pemerintah akan menyesuaikan dengan sarana dan prasarana yang akan di nikmati sesuai perkelasnya. Kelas satu merupakan kelas pelayanan kesehatan yang paling tinggi. Maksudnya, tidak cuma iuran per bulannya yang paling mahal tapi juga fasilitas kesehatannya. Dengan biaya iuran yang paling besar, akan mendapatkan fasilitas yang paling nyaman dibanding dengan kelas dua dan tiga. Adapun fasilitas pelayanan kesehatan rawat inap yang bakal kita dapatkan dari kelas satu yaitu kamar atau ruangan di rumah sakit dengan kapasitas orang yang lebih sedikit, yaitu dua hingga empat orang saja.

Sedangkan kelas dua yang rawat inap, maka fasilitas yang didapatkan yaitu ruangan kamar dengan jumlah pasien yang lebih banyak dibanding kelas satu, dan pelayanan kesehatan yang ditawarkan oleh pihak BPJS Kesehatan bakal lebih minim  yaitu dalam satu kamar bakal diisi dengan tiga hingga lima tempat tidur pasien. Peserta BPJS Kesehatan kelas tiga akan mendapatkan kamar dengan jumlah pasien empat hingga enam orang. Bahkan, gak sedikit rumah sakit yang menyediakan kamar rawat inap dengan jumlah pasien yang lebih banyak dari itu.

Dari masalah ini saya dapat menyimpulkan bahwasanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang menyusahkan masyarakat namun di sini pemerintahpun ikut kesusahan dalam mengatasi masalah ini. Dengan seiringnya masalah ini IDI dan Direktur Jurnal Perempuan Atnike Sigiro pun turut mengemukakan pendapatnya masing-masing. Namun kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan ini juga disesuaikan dengan fasilitas yang di sediakan, jadi masyarakat tidak akan merasa khawatir terkait fasilitasnya tidaksesuai dengan iurannya. (*)

Penulis Mahasiswa Jurusan Manajemen di Universitas Muhammadiayah Malang.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Mulai 1 April mendatang, sebanyak 6.747 kartu BPJS Kesehatan dari iuran APBD Kabupaten Bima akan diaktifkan lagi. Sebelumnya sempat dinonaktifkan selama 3...

Olahraga & Kesehatan

Bima, Bimakini.- Lebih dari 16 ribu warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, jadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jumlah tersebut terdiri dari semua...

Peristiwa

Dompu,  Bimakini.- Rupanya di Kabupaten Dompu, ada penggunaan kartu BPJS Kesehatan warga yang sudah meninggal untuk berobat.  Hal itu diungkapkan pihak BPJS saat acara...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini. – Untuk menjalin silaturahmi dan kemitraan dengan media, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Bima, menggelar ngopi bareng sekaligus menyampaikan...

Olahraga & Kesehatan

Bima, Bimakin. – BPJS siap mengeksekusi keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang membatalan pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri....