Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Pungli di Pasar Ama Hami, Pedagang Mengadu ke Dewan

Pedagang saat mengadu di DPRD Kota Bima.

Kota Bima,  Bimakini.- Sejumlah pedagang pasar Ama Hami mendatangi kantor DPRD Kota Bima, Senin (17/12). Kedatangan pedagang kecil mengadukan adanya dugaan pungli dilakukan oknum anggota Sat Pol PP. Juga melaporkan adanya  pedagang yang memiliki toko lebih dari satu.

Para pedagang diterima tiga anggota DPRD Kota Bima,  Taufik A Karim (PPP)  H Ridwan Mustakim (Demokrat) dan A Latif (PAN). Hadir juga Kepala Disperindag dan Kabid  Trantib Dinas Pol PP dan Damkar, A Haris.

Perwakilan pedagang,  Siti Rohana mengatakan,  ada perlakuan tidak adil oleh pengelola pasar Ama Hami.  Termasuk oleh dua oknum anggota Sat Pol PP,  MJ Dan AK.

Ada beberapa petugas membawa nama institusi, menagih iuran kepada pedagang. Bahkan nilainya sangat memberatkan.  Terlebih dilakukan oleh dua oknum Pol PP,  sembari melontarkan nada ancaman bila tidak membayar.

“Kami datang mengadu karena kami diperlakukan tidak adil pak,  banyak petugas tagih iuran.  Bahkan kami diminta sampai 30 ribu per orang,  alasannya uang keamanan dan kebersihan,” ujar Rohana.

Itu pun, kata dia, tidak ada karcis yang ditunjukan seperti biasanya.  Belum lagi ada pedagang yang diberikan keistimewaan,  satu orang bisa mendapatkan sampai dua toko, padahal aturannya hanya satu.

Selain itu,  kata dia, saat penertiban tidak ada pemberitahuan dari petugas.  Semua barang dibawa sampai saat ini tidak jelas kemana dibawa atau ditebus.

“Barang kami disita tidak jelas keberadaannya pak,  harusnya dibawa ke kantor biar bisa diminta kembali,  ini kok malah hilang,” keluhnya.

Sementara Kepala Dinas Perindag Kota Bima,  Nurjanah membenarkan adanya penertiban pedagang  yang berjualan diemperan pasar.  Padahal sudah disediakan lapak,  namun tetap menolak.

Sementara mengenai adanya pedagang memiliki dua toko sempat dibantah oleh Nurjanah.  Namun akhirnya mengakui hal itu.

Nurjanah berjanji akan turun langsung mengecek kebenarannya dan kalaupun benar akan langsung ditindak. Mengenai adanya pungli di luar aturan,  semua iuran di pasar Ama Hami ada karcinya.  “Kalaupun ada menagih iuran tidak ada karci itu bisa dilaporkan segera agar bisa disikapi,” ujarnya.

Sedangkan Kabid Trantib,  Dinas Sat Pol PP dan Damkar,  A Haris didepan anggota dewan berjanji segera menyikapi ulah oknum Sat Pol PP. Bahkan dalam dua hari langsung ditarik dari pasar Ama Hami.

Diakui memang sudah ada informasi mengenai hal itu. Pengaduan pedagang di kantor dewan menjadi bukti untuk menindak anggotanya. (DED)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Polsek Langgudu membubarkan aksi Pungutan Liar (Pungli) oleh sekumpulan anak muda di Jalan Lintas Tente Karumbu, tepatnya di tempat wisata Sori Na’e...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polsek Rasanae Barat, Ahad (14/6) mengamankan dua orang, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Ama Hami. Pengamanan dua orang...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Sedikitnya tiga orang pedagang yang biasa menjajakan barang dagangannya di Pasar Amahami Kota Bima, dinyatakan reaktif setelah tim Gugus Tugas Covid-19,...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemkot Bima melalui tim gugus tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 selama tiga hari melakukan rapid tes...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Akibat Pandemi Covid-19 membuat pendapatan pedagang di Pasar Raya Ama Hami Kota Bima terus merugi. Untuk itu, mereka berharap ada keringanan...