Bima, Bimakini.- Terkait mutasi salah satu guru SMPN 2 Bolo, Kecamatan Bolo, Dra Siti Syarah Ke SMPN 4 Bolo, dianggap sebagai penyegaran. Sehinga proses mutasi tidak menyalahi prosedur.
Hal itu disampaikan Kepala SMPN 2 Bolo, Rifaid, M.Pd, Selasa (18/12).
Menurut dia, mutasi terhadap salah satu dewan guru tersebut adalah bentuk penyegaran, karena yang bersangkutan sudah mengajar di sekolah setempat puluhan tahun. Sehingga, mutasi tersebut tidak ada nuasa dendam dan lainnya.
“Mutasi Dra. Siti Syarah sesuai mekanisme dan regulasi yang ada. Yakni sebagai bentuk penyegaran,” ujarnya.
Dikatakannya, jika ada balas dendam, maka prosesnya tidak akan seperti itu, tapi harus ditempatkan di sekolah yang jauh. “Dia dimutasi masih dalam lingkup Kecamatan Bolo. Kalau ada unsur dendam, pasti dimutasi di daerah pesisir,” ungkapnya.
Justeru kata dia, jika dilihat letak mutasi, sangat mengutungkan yang bersangkutan. Sebab, lebih dekat di SMPN 4 Bolo. “Mutasi tersebut banyak pertimbangan. Yakni melalui analisa bukan karena kepentingan pribadi,” ujarnya.
Terkait ketegasannya dalam memimpin sekolah setempat, dianggapnya sebagai prinsip. Karena idealnya, ketika ingin menyelamatkan lembaga, harus bisa bersikap tegas tanpa harus mempertimbangkan kepentingan.
“Karakter saya memang tegas dalam memimpin. Bahkan saat memimpin sekolah lain tetap menerapkan sikap seperti itu,” katanya.
“Saya konsen dengan kerja untuk memajukan sekolah. Tidak akan mengurus masalah seperti itu,” tutupnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.