Mataram, Bimakini.- Gubernur NTB, Dr Zulkieflimasyah, mengeluarkan Surat Edaran bernomor 528/831/XII/BKBPDN/2018, tertanggal 27 Desember 2018, tentang himbauan peringatan atau perayaan pergantian tahun 2018.
Surat edaran ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota se NTB, pimpinan organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga LSM. Isi himbauan mengingatkan kepada masyarakat, anak-anak muda dan seluruh warga masyarakat agar mengisi kegiatan malam pergantian tahun baru dengan kegiatan-kegiatan keagamaan.
Gubernur mengimbau agar masyarakat tidak merayakan malam tahun baru dengan melakukan acara hiburan atau kegiatan pesta secara berlebihan, menyalakan kembang api atau petasan dan kebut-kebutan di jalan raya yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dan ketertiban lalu lintas.
Kepada pengelola tempat hiburan, Gubernur juga menghimbau untuk tidak menggelar acara secara berlebihan. “Kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak mengadakan kegiatan pesta secara berlebihan pada malam pergantian tahun,” imbuh Gubernur NTB, Jumat (28/12/2018).
Tentang surat edaran ini, Gubernur mengatakan bahwa hal tersebut sebagai upaya memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban demi menjaga kondusifitas. PUR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.