Connect with us

Ketik yang Anda cari

Olahraga & Kesehatan

Surat Edaran BLUD RSUD Bima Cacat Demi Hukum

H Syamsuddin, SH

Bima, Bimakini.- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, H Syamsuddin SH, merespon surat edaran yang dikeluarkan  BLUD RSUD Bima, beberapa waktu lalu. Melalui surat edaran itu, RSUD Bima tidak lagi melayani pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dengan alasan anggaran tidak memadai.

Untuk itu, Syamsuddin menilai surat edaran tersebut cacat secara hukum. “Berdasarkan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Undang-undang saja mengharuskan, kenapa mereka tidak memberlakukan lagi,”  sesalnya di Kantor Bupati Bima, Kamis (6/12).

Menurut dia, kesehatan adalah kebutuhan penting setiap manusia. Bahkan  orang rela mengorbankan apa yang dimilikinya, agar tidak lagi menderita penyakit. Hak ini juga dimiliki oleh warga yang berada dalam kondisi miskin.

“Hak atas pelayanan kesehatan adalah bagian dari hukum. Ini artinya setiap orang harus menghormati dan berkewajiban memenuhi hak orang yang seharusnya mendapatkan pelayanan kesehatan, jadi surat itu saya nilai cacat,” ujarnya.

Kata dia, ketidakmampuan orang miskin mendapatkan pelayanan kesehatan, harus dijawab oleh Negara sebagai bentuk kebijakan yang pro orang miskin. Namun pembekuan SKTM ini juga menjadi masalah, sebab masuk dalam visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bima.

“Bupati Bima melanggar visi-misinya, Pasal 32 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pelayanan kesehatan, dilarang menolak pasien atau meminta uang muka,” katanya.

Selain itu, kata dia, dalam kondisi darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien. “Tidak ada alasan lagi bagi rumah sakit menolak orang miskin yang ingin berobat, demi menyelamatkaan nyawa pasien, rumah sakit harus menerimanya meskipun pada saat mendatangi rumah sakit tersebut pasien tidak membawa uang,” ungkapnya.

Kata dia, bila surat edaran itu diterbitkan, karena ketersediaan dana tidak cukup untuk memberikan pelayanan terhadap pasien kurang mampu, Pemda sendiri harus mengajukan perencanaan angaran lebih banyak. “Ya salah sendiri dong, kenapa mengajukan perencanaan angaran yang dirasa saat ini kurang, padahal sebelumnya tidak ada masalah dengan anggaran yang ada,” pungkasnya. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima dan RSUD Sondosia siap untuk membentu menanganani jika ada peyelenggara Pemulu 2024 yang membutuhkan penanganan medis....

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Sidang paripurna ke-8 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bima Masa Sidang III dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Bupati Bima dan  tenaga medis diharapkan memberikan pelayanan paripurna kepada masyarakat. Harapan itu disampaikan Ketua Tim Survei Akreditasi Lembaga Akreditasi Rumah Sakit...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mendukung penuh langka DPRD yang melaporkan pendemo atas kasus pengrusakan fasilitas di kantor dewan. “Kasus ini telah dilaporkan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Rakyat Bima (GARB) merusak properti di ruang rapat utama Kantor DPRD berbuntut panjang. Mereka telah...