Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Banyak Pelaku Usaha di Bima Belum Miliki Izin

Agus Salim, MSi

Bima, Bimakini.- Hingga memasuki awal tahun 2019 ini, ternyata masih banyak para pelaku usaha di Kabupaten Bima yang belum memiliki izin resmi dari pemerintah. Izin tersebut baik berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), trayek retribusi dan lainnya.

Ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima, Agus Salim kepada BimaEkspres Jumat (18/1), banyak pelaku usaha yang sudah lama hingga puluhan tahun membuka berbagai usaha, namun belum memiliki izin.

“Apalagi untuk Izin Mendirikan Bangunan atau IMB itu. Banyak banget dan tersebar nyaris semua di Kecamtan di Kabupaten Bima ini,” beber pria humble tersebut di kantornya Jumat pagi kemarin.

Mestinya kata Agus, dengan lamanya waktu para pelaku usaha membuka bisnis, seharusnya sadar akan kewajiban mereka yakni melegalkan usaha mereka. Namun syukurnya kata Agus, para pelaku usaha yang terbaru kini sadar akan kewajiban ditambah intensnya pihaknya langsung menjemput bola untuk melakukan sosialisasi.

Kini juga papar Agus, tidak ada alasan lagi para pelaku usaha untuk menunda mengurus izin disebabkan berbagai alasan salah satunya yang paling banyak tidak memiliki waktu dan enggan untuk mendatangi kantornya lantaran jauh serta memakan waktu.

“Nah sekarang kan kita sudah berlakukan OSS itu. Jadi serba online dan mudah dimana saja kita mengurusnya. Termasuk sambil ongkang-ongkang kaki dirumah langsung ada petugas kami yang pandu kalau bingung,” ucapnya.

Sistem online bernama OSS itu jelaskan Agus, merupakan perkembangan teknologi terkini yang mereka siapkan seperti halnya pemberlakukan sistem Layanan Perijinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, atau yang lebih umum dikenal dengan Online Single Submission (OSS) yang mulai diefektifkan per 2 Januari 2019 lalu hingga kini.

Sistem tersebut lanjut Agus merupakan implementasi PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik karena melihat juga minimnya kesadaran masyarakat dalam membuat izin usaha dan lainnya.

Diharapkannya dengan hadirnya sistem berbasis online ini, para pelaku usaha di Bima sadar dan mau membuat izin terlebih dahulu. Pun demikian kepada pelaku usaha yang sudah lama agar mengurus ke pihaknya sesegera mungkin.

Pihaknya pun hingga kini kian intens untuk melakukan sosialisasi dengan cara langsung menjemput bola agar masyarkat tahu dan sadar akan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Bagi pengusaha dari luar daerah ataupun luar negeri kini bisa lewat online saja. Gitu juga di Kecamatan sudah tersedia, tidak perlu datang kesini,” pungkasnya. (IQO)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kafe yang ada dilingkup Kota Bima, hanya 45 persen yang urus dan itupun rata-rata sudah kadaluarsa. Itu diungkap...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Ternyata masih ada banyak tempat usaha di wilayah Kota Bima yang belum mengantongi ijin dari Pemkot Bima. Terlebih tempat usaha masuk...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Pemkot Bima membuka diri terhadap masuknya investasi di Kota Bima, termasuk jenis usaha toko modern seperti AlfaMart. Tidak ada bedanya toko...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Selama tahun 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima telah menerbitkan 2218 izin baru, dari ditarget...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Satuan Polisi Paming Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bima, melakukan monitoring dan pemantauan perizinan semua jenis usaha, Senin (23/7). Hasil monitoring di...