Bima, Bimakini.- Kasus dugaan pelanggaran Pemilu (Tipilu) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala SMPN 2 Tambora, NK rupanya menjadi atensi Bawaslu Kabupaten Bima. Hal itu dilakukan demi menjunjung tinggi supremasi hukum sekaligus memberikan efek jera bagi ASN agar tidak melakukan politik praktis.
“Oknum Kepala SMPN 2 Tambora sudah dipanggil. Tapi dipulangkan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH kepada Bimakini.com, Jum’at (18/1).
Kata Ebit sapaannya, terkait kasus pelanggaran Pemilu tidak ada toleransi. Buktinya, beberapa waktu lalu pihaknya menyeret oknum Caleg PPP, RJ karena diduga mengikutsertakan ASN pada kegiatan kampanyenya, tanggal 24 November 2018, di Desa Donggobolo, Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
“Oknum Caleg tersebut diduga melanggar pasal 493, 521 jo 280 ayat 1 huruf h dan ayat 2 huruf f Undang-undang No 7 tahun 2017. Kalau terkait oknum Kepala SMPN 2 Tambora, silahkan tunggu aja. Yang jelas dalam penanganan sebuah kasus tidak segampang membalikkan telapak tangan,” tutur Ebit.
Dijelaskan dia, oknum tersebut sudah dipanggil. Namun karena ada anaknya yang mengalami musibah, sehingga dipulangkan dan akan hadir lagi Sabtu (19/1) hari ini.
“Pascaada laporan pelanggaran Pemilu yang dihadapkan pada oknum tersebut. Kami langsung layangkan surat panggilan. Hanya saja dipulangkan dengan alasan yang urgen,” ujarnya.
Dirinya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar melaporkan semua kasus pelanggaran Pemilu. Karena hal itu merupakan bentuk partispasi yang harus dilakukan sehingga demokrasi tidak tercoreng.
“Sukseskan Pemilu bukan saja memberikan hak pilih. Tapi melaporkan bentuk pelanggaran Pemilu adalah salah satu dukungan nyata,” pungkasnya.
Sementara Kepala SMPN 2 Tambora, NK, masih belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi handphonenya kemarin, tidak aktif. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.