Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Diduga Kampanye di Medsos, Oknum Kasek Dilapor Panwascam Madapangga

ilustrasi

Bima, Bimakini.- Diduga melakukan kampanye lewat Media Sosial (Medsos) Facebook pada 7 Januari lalu, akun Facebook Dae Pencerah Hati yang diduga milik Kepala SMPN 2 Tambora, NK, SPd, MPd dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Madapangga. Akun terrsebut dilaporkan oleh Herman Effendy, Kamis (17/1). Laporan tersebut telah diterima oleh Panwaslu setempat dengan nomor: 001/LP/PU/PWSCM-MP/18.03/I/2019.

Herman membenarkan telah melaporkan oknum Kepala SMPN 2 Tambora tersebut lantaran berkampanye, meminta dukungan memilih Caleg Partai Golkar, YND.

“Dalam status yang diunggah oknum Kepala SMPN 2 Tambora tersebut, ditulis bahwa saatnya yang muda tampil. Semoga sukses dan berhasil Aamin. Bahkan kata dia, status tersebut lengkap dengan gambar Caleg berlambang beringin itu,” ujar Herman Effendy, Kamis (17/1).

Kata dia, apa yang dilakukan oleh oknum Kepala SMPN 2 Tambora tersebut mencoreng demokrasi. Karena sesuai UU tidak diperbolehkan ASN melakukan politik praktis.

Menurut Herman, apa yang dilakukan oknum Kasek tersebut dikuatirkan akan menciptakan instabilitas. Karena setiap wilayah, ada Celeg yang diidolakan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kesenjangan bagi Caleg dan keluarga.

“Yang bersangkutan sudah saya laporkan. Dengan substansi dugaan pelanggaran Pemilu,” beber Herman.

Dia berharap kepada pihak Panwaslu agar menindak tegas oknum tersebut. Karena telah mencoreng azas demokrasi yang merupakan pesta rakyat yang harus disukseskan bersama.

“Panwaslu tidak boleh membiarkan oknum tersebut. Bahkan saya sarankan dipecat sebagai ASN karena tindakannya sangat memalukan dan tidak pantas ditiru,” ungkapnya.

Herman mengharapkan kepada ASN lainnya agar tidak meniru apa yang dilakukan oknum Kasek tersebut. Karena apapun dalilnya perbuatan itu sangat tidak terpuji dan semoga dengan laporan ini bisa memberikan efek jera bagi oknum Kasek dan ASN lainnya,” tutup dia.

Ketua Panwaslu Kecamatan Madapangga, Ilham Akbar membenarkan adanya laporan tersebut. Yakni dengan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum Kepala SMPN 2 Tambora.

“Ya benar  kami telah menerima laporan dari Herman Effendy. Yakni terkait dugaan pelanggaran Pemilu lewat Medsos yang dilakukan oknum Kepala SMPN 2 Tambora,” jelasnya.

Terkait hal itu, pihaknya bersikukuh akan menindaklanjutinya. Karena hal itu adalah kewenangannya selaku pengawas Pemilu.

“Kami akan menindaklanjuti laporan itu. Konsekwensinya nanti setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Sementara oknum Kepala SMPN 2 Tambora belum dapat dikonfirmasi. Belum ada tanggapan dari nomor handphone yang dihubungi. (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Spanduk Paslon Hj Indah Dhamayanti Putri – Drs H Dahlan (IDP-Dahlan) yang dipasang saat kegiatan pasar murah di Desa Kore Kecamatan Sanggar,...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Suksesi Pemilu Tahun 2019 di Kecamatan Bolo diisuekan memanas. Bahkan publik menilai di kecamatan setempat akan menjadi zona merah. Namun, realita yang...

Politik

Kota Bima, Bimakini.-  Sebanyak tiga lembar surat suara DPRD Kabupaten Dompu “nyasar” di TPS 5 Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Surat suara tersebut...

Politik

Bima, Bimakini.- Menyambut Pemilu Rabu 17 April 2019, Dandim Bima, Letkol Inf Bambang Kurnia Eka Putra , Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah SIK,...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Bima, Senin (15/4) menggelar apel pergeseran personel dalam rangka pengamanan masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2019.  Apel pergeseran...