Bima, Bimakini.- Setelah sebelumnya dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), AG (24) dalam kasus Curanmor, warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga berhasil ditangkap oleh Satuan Buru Sergap (Buser) Polres Bima. Penangkapan diback up oleh anggota Polsek Madapangga di kediamannya, Ahad (29/12).
Kanit Reskrim Polsek Madapangga, Bripka Heri Kuswanto, mengungkapkan, selain AG, masih ada terduga pelaku lainnya. “Bukan saja AG tapi ada pelaku lain. Hingga saat ini masih dalam pencarian,” ujar Heri, Selasa (1/1).
Lanjutnya, terduga pelaku disinyalir mencuri motor milik Muhtar. “Saat itu motor milik korban disimpan di teras. Karena suasana sepi, kedua terduga pelaku beraksi sekaligus mengambil motor menggunakan kunci T,” terangnya.
Namun kata Heri, aksi kedua terduga pelaku digagalkan, karena diteriaki maling oleh warga setempat. “Aksi mereka gagal. Karena setelah diteriaki maling oleh warga, mereka kabur sekaligus meninggalkan motor begitu saja,” jelasnya.
Dikatakannya, sebelum beraksi, terduga pelaku diketahui memantau kediaman korban. “Aksi kedua terduga pelaku betul – betul tersusun rapi. Hanya saja saat menjalankan aksi sempat dilihat warga sehingga aksi tersebut gagal,” ungkap dia.
Lebih lanjut kata Heri, pascamelarikan diri, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek. Nah, berdasarkan laporan tersebut, polisi intens mencari keberadaan terduga pelaku. Akhirnya berhasil mengamankan satu orang, sedangkan rekannya dinyatakan DPO. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AG harus mendekam dibalik jeruji besi sekaligus dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Heri. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.