Bima, Bimakini.- Sejumlah aktivis dari berbagai lembaga yang ikut dalam rapat terkait masalah tanah eks jaminan di aula Kantor Kecamatan Bolo, Senin (14/1) meminta agar DPRD Kabupaten Bima mengubah Perda pelelangan tanah eks jaminan. Pasalnya, dapat memicu terjadinya konflik.
Selain itu, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima segera memberikan solusi terbaik, sehingga tidak menciptakan instabilitas wilayah. “DPRD harus ubah Perda pelelangan tanah dan Pemkab Bima harus ambil sikap atau kebijakan agar tidak terjadi hal hal yang tidak inginkan,” ujar Al Azwar Anas dari Kompak NTB, saat rapat Pansus terkait tanah eks jaminan di aula kantor Kecamatan Bolo, Senin (14/1).
Kata Anas, retribusi tanah daerah adalah pembagian yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek Landreform dan diberikan kepada petani penggarap yang telah memenuhi syarat. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah No 224 tahun 1961 yang bertujuan memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat.
Ditegaskannya, Perda terkait pelelangan tanah eks jaminan yang dijalankan oleh pemerintah saat ini secepatnya harus diubah. Yakni kembali dikelola oleh desa. Karena dinilai bisa menjadi salah satu sumber pendapatan desa itu sendiri.
“Selain akan menghasilkan pendapatan desa. Retribusinya jelas untuk Pemkab Bima itu sendiri,” ujarnya.
Ketua Pansus, Nurdin Amin yang juga DPRD duta Partai PDI Perjuangan, menyampaikan, tujuan kehadirannya untuk mencari data atau informasi terkait pelelangan tanah tersebut. Sehingga diketahui apa penyebab masalah tanah ini diributkan.
“Hasil turun di lapangan ini akan menjadi kajian di Pansus. Sehingga nanti akan keluar rekomendasi, namun rekomendasi tersebut belum bisa dibayangkan seperti apa hasilnya,” jelas Digon sapaanya.
Masalah tehnis pelelangan, kata dia, menjadi urusan eksekutif. DPRD melalui Pansus hanya berupaya agar hal – hal yang tidak diinginkan tidak terjadi, sekaligus tidak mengancam instabilitas wilayah. “Kami berharap pertimbangan terakhirnya, penggarap tanah saat ini bisa mengelola tanah eks jaminan. Langkah selanjutnya mereka tinggal membayar tanah sesuai yang telah ditentukan,” pungkas Digon.
Sementara permintaan mengbah Perda, belum dapat ditanggapinya. Apalagi sisa masa jabatan sisabeberapa bulan lagi. “Masa kerja DPRD tinggal tujuh bulan. Saat ini kita konsentrasi terkait proses pelelangan saat ini,” ujarnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.