Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Jaksa Mulai Susun Dakwaan Tersangka Tipilu

Ronald T Mendofa

Bima, Bimakini.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana Pemilu (Tipilu) Caleg PPP, RJ, Jumat (28/12).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Ronald Tmohas Mendofa menjelaskan, tahap dua kasus tersebut dilakukan di ruang Kasi Intelejen Kejari Bima. Saat itu, penyidik kepolisian didampingi Tim Sentra Gakumdu dan Bawaslu, menyerahkan barang bukti dan juga tersangka atas kasus tersebut.

“Tahap dua sudah dilakukan hari Jumat kemarin. Tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan,” jelasnya, Ahad (30/12).

Lanjut Kasi Pidum, setelah dilakukan tahap dua, dilanjutkan dengan penyusunan surat dakwaan. Kemudian, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Raba Bima.

“Setelah itu, pengadilan akan menyusun jadwal sidang,” pungkasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Fatoni SH menjelaskan, tahap dua kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan tersangka. Kemudian melengkapi berkas kasus tersebut, sesuai dengan petunjuk JPU.

“Kemarin sudah dilakukan tahap dua, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,oknum Caleg PPP, RJ dilaporkan oleh Panwascam Woha. Karena diduga mengikutsertakan ASN pada kegiatan kampanyenya, tanggal 24 November 2018, di Desa Donggobolo, Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Laporan tersebut kemudian diproses dengan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi, termasuk oknum Caleg tersebut. Dalam pembahasan kedua Tim Sentra Gakumdu diputuskan, bahwa kasus tersebut memenuhi unsur Tipilu dan berkasnya dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Oknum Caleg tersebut diduga melanggar pasal 493, 521 jo 280 ayat 1 huruf  h dan ayat 2 huruf f Undang-undang No 7 tahun 2017. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Penuhi unsur formil dan materil Tindak Pidana Pemilu (tipilu) salah satu Kepala Desa (Kades) Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima terancam pidana penjara. Koordinator...

Politik

Bima, Bimakini.- Setelah pembahasan kedua, Tim Sentral Gakumdu Kabupaten Bima berhentikan kasus melibatkan ASN dan oknum Kades di Kecamatan  Sape yang hadir di Posko...

Politik

Bima, Bimakini.- Seperti apa perkembangan penangaman kasus dugaan tindak pemilu melibatkan Caleg Partai PAN, MA dan Partai  Nasdem, EM  yang ditangani Sentral Pelayanan Hukum...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Panwascam Rasanae  Timur, saat ini masih mendalami kasus dugaan money politic, yakni pembagian terpal yang melibatkan oknum ASN. Bahkan salah satu...

Politik

Bima, Bimakini.- Kasus dugaan Tipilu Ketua BPD Bolo Kecamatan Madapangga, Umar Khattab yang dilaporkan Ketua Kapak NTB, Syamsurizal beberapa waktu lalu dihentikan. Sebelumnya Umar...