Bima, Bimakini.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana Pemilu (Tipilu) Caleg PPP, RJ, Jumat (28/12).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Ronald Tmohas Mendofa menjelaskan, tahap dua kasus tersebut dilakukan di ruang Kasi Intelejen Kejari Bima. Saat itu, penyidik kepolisian didampingi Tim Sentra Gakumdu dan Bawaslu, menyerahkan barang bukti dan juga tersangka atas kasus tersebut.
“Tahap dua sudah dilakukan hari Jumat kemarin. Tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan,” jelasnya, Ahad (30/12).
Lanjut Kasi Pidum, setelah dilakukan tahap dua, dilanjutkan dengan penyusunan surat dakwaan. Kemudian, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Raba Bima.
“Setelah itu, pengadilan akan menyusun jadwal sidang,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Fatoni SH menjelaskan, tahap dua kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan tersangka. Kemudian melengkapi berkas kasus tersebut, sesuai dengan petunjuk JPU.
“Kemarin sudah dilakukan tahap dua, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,oknum Caleg PPP, RJ dilaporkan oleh Panwascam Woha. Karena diduga mengikutsertakan ASN pada kegiatan kampanyenya, tanggal 24 November 2018, di Desa Donggobolo, Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Laporan tersebut kemudian diproses dengan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi, termasuk oknum Caleg tersebut. Dalam pembahasan kedua Tim Sentra Gakumdu diputuskan, bahwa kasus tersebut memenuhi unsur Tipilu dan berkasnya dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Oknum Caleg tersebut diduga melanggar pasal 493, 521 jo 280 ayat 1 huruf h dan ayat 2 huruf f Undang-undang No 7 tahun 2017. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.