Kota Bima, Bimakini.- Bagi tahanan yang menjalani hukuman, menghirup udara bebas adalah harapan. Namun, apa jadinya ketika sudah dinyatakan bebas, lantas ditangkap lagi, saat baru saja keluar dari “hotel prodeo”.
Hal itu dialami FS, yang menghirup udara bebas, Sabtu (26/1). Namun, di depan Rutan sudah menunggu Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dan menangkapnya.
FS pun harus diborgol dan digiring dalam kendaraan menuju Sat Narkoba. Diduga FS terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Kapolres BIma Kabupaten, AKBP Erwin Ardiansyah, MH mengatakan, penangkapan itu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/40/III/2018/NTB/Res Bima Kota/ Sek Rasanae Barat, 22 Maret 2018. FS diamankan setelah keluar menjalani hukuman kasus senpi di Rutan Bima.
“Selanjutnya tersangka diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.