Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Ketiga Kalinya, Residivis Narkoba Ini Ditangkap

Bima, Bimakini.- Andi Kosasi (26) alias Andi Palembang, Warga Dusun Kananga, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Bima di rumahnya, Kamis (3/1) sekitar pukul 21.30 Wita. Residivisi kasus tindak pidana narkoba ini, ditangkap untuk ketiga kali bersama 2 poket sabu.

“Pelaku sudah satu bulan menjadi targetnya kami, setelah dipastikan tersangka berada dalam rumahnya, baru kami melakukan penggerebekan terhadap tersangka yang kerap lolos dari kejaran petugas,” kata Kasat Narkoba Polres Bima, IPDA Sudarto, Jumat (4/1).

Penggerebekan disaksikan oleh Kepala Dusun dan masyarajat sekitar. Awalnya pelaku yang kerap keluar masuk penjara karena kasus narkoba ini, engan menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti.

“Kami berhasil sita 2 poket diduga sabu, satu poket disimpan di bawah bantal, satu poketnya dibuang di fentilasi rumahnya,” ujarnya.

Andi Kosasi alias Andi Palembang, kata dia, ketiga kalinya pula harus merasakan pahitnya jeruji besi. Lelaki 26 tahun ini tergolong licik dan lincah saat melakukan transaksi jual beli narkoba.

“Tersangka adalah bandar di Kabupaten Bima, dalam menjalankan aksinya, kurir tidak langsung ambil barang di rumah tersangka, hanya saja ditunjuk lokasi penyimpanan, bahkan sesama kurir saling tidak tahu,” kata Kasat.

Dia juga mengakui, beberap kali namanya dilaporkan oleh masyarakat terkait dengan kasus yang berbeda. Namun Sudarto hanya memfokuskan penanganannya atas keterlinatan dengan kasus narkoba.

“Saat ditangkap, pelaku berhasil melarikan diri, namun kali ini tidak bisa lolos karena sudah dikepung anggota,” terangnya.

Setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa dua poket shabu itu miliknya. Hanya saja dibuang karena ingin menghilangkan jejak. Selain dua poket sabu, disita juga bong penghisap sabu dan tiga HP.

Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 121 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2019 tentang narkotik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara maksimal 20 tahun. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Resnarkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkoba jenis Sabu-sabu, dengan mengamankan terduga berinisial MB alias (L/37), warga Desa...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus dua bandar Narkoba, Selasa (26/4/22) pukul 02.00 wita. Mereka yang diamankan adalah R (23) dan N...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan menangkap bandar Narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (29/3/2022). Penangkapan dilakukan di Lingkungan Niu,...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.-  Saat ini peredaran Narkoba dan Miras di Kabupaten Dompu semakin marak . Karena itu Anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Komisi II, Gatot...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Operasi Cipta Kondisi KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang di Tingkatkan Kesiapan Natal dan Tahun Baru 2021 yang digelar Polres Bima Kota terus membuahkan...