Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Komisi 1 Klarifikasi Dasar Hukum Pilkades Bugis Dilanjutkan

Sulaiman MT, SH

Bima, Bimakini.- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH, memertanyakan keputusan Pemerintah Daerah dan Dinas PMDes, melanjutkan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pilkades Desa Bugis, Kecamatan Sape. Untuk itu, memanggil pihak  terkait untuk klarifikasi,  Jumat (18/1) sore.

“Saya mempertanyakan dasar hukum Pemda dan DPMDes, melanjutkan tahapan Pilkades Desa Bugis, makanya hari ini kami mamanggil Kabag Hukum, Kadis PMDes untuk klarifikasi dasar hukum Pilkadea Desa Bugis,” ujarnya pada BimaEkspres, usai rapat.

Pertemuan tersebut, kata dia, membedah Perbup, Perda dan Permendagri yang menjadi rujukan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bima.

“Dasar hukum mereka jelas, berdasarkan Berbup pasal 3 ayat 1 hingga 3, Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang tatacara pencalonan pemilihan dan pengangkatan kepala Desa dan Permendagri 112,” ujarnya.

Terkait dengan pembatalan tahapan Pilkades Desa Bugis itu, berdasarkan keterangan DPMDes dan Kabag Hukum, sudah melakukan klarifikasi terhadap Pemdes, BPD dan Panitia Pilkades. Bahwa dalam keputusan itu bukan bersumber dari adanya pelanggaran melainkan permintaan empat Calon Kades.

“Saya juga mengusulkan, supaya menggunakan Perda pasal 40 bahwa pemungutan suara ulang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati sesuai hasil kerja tim evaluasi dan klarifikasi, dan itu sudah dilakukan,” kata dia.

Pilkades serentak ini, kata dia, melalui empat tahapan. Mulai persiapan, pencalonan, pemungutan dan penatapan, empat tahanan itu dilakukan selama dua tahun.

“Meskipun besok Pilkades Desa Bugis dilaksanakan tersendiri karena ditunda kemarin, tetap dinamakan serengak karena waktu pelaksanaannya selama dua tahun,” kata dia.

Pemerintah Daerah maupun Panitia Pilkades sudah siap tinggal eksen saja, sisa kartu surat suara 3.479 yang tidak terpakai, sehingga mereka pengadaan tambahan 1.955 lembar dan 5 persen cadangan.

“Keterangan mereka, surat suara yang sudah dipakai atau sudah dicoblos kemarin, sudah dihanguskan, tinggal mereka melaksanakan Pilkades mulai dari awal dengan jumlah DPT yang ada,” pungkasnya. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, SE, Rabu (3/8/2022) melantik 57 kepala desa hasil pemilihan kepala desa bergelombang, Juli lalu. Pelantikan berlangsung...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pasca-penyelenggaraan pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak  6 Juli 2022 lalu, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE menggelar Silaturahmi  dengan...

Politik

Bima, Bimakini.- Pemilihan Kepala Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, berlangsung aman dan damai. Yang ikuti kontestasi sebanyak lima calon yaitu Drs Arsyid, kedua...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Situasi Kamtibmas selama pencoblosan dan penghitungan suara pemilihan kepala desa di 57 desa di Kabupaten Bima berlangsung aman. Pencoblosan berlangsung Rabu 6...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bima yang tinggal beberapa, Polres Bima kini terus mengencangkan Patroli Rutin mereka di wilayah...