Bima, Bimakini.- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH, memertanyakan keputusan Pemerintah Daerah dan Dinas PMDes, melanjutkan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pilkades Desa Bugis, Kecamatan Sape. Untuk itu, memanggil pihak terkait untuk klarifikasi, Jumat (18/1) sore.
“Saya mempertanyakan dasar hukum Pemda dan DPMDes, melanjutkan tahapan Pilkades Desa Bugis, makanya hari ini kami mamanggil Kabag Hukum, Kadis PMDes untuk klarifikasi dasar hukum Pilkadea Desa Bugis,” ujarnya pada BimaEkspres, usai rapat.
Pertemuan tersebut, kata dia, membedah Perbup, Perda dan Permendagri yang menjadi rujukan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bima.
“Dasar hukum mereka jelas, berdasarkan Berbup pasal 3 ayat 1 hingga 3, Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang tatacara pencalonan pemilihan dan pengangkatan kepala Desa dan Permendagri 112,” ujarnya.
Terkait dengan pembatalan tahapan Pilkades Desa Bugis itu, berdasarkan keterangan DPMDes dan Kabag Hukum, sudah melakukan klarifikasi terhadap Pemdes, BPD dan Panitia Pilkades. Bahwa dalam keputusan itu bukan bersumber dari adanya pelanggaran melainkan permintaan empat Calon Kades.
“Saya juga mengusulkan, supaya menggunakan Perda pasal 40 bahwa pemungutan suara ulang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati sesuai hasil kerja tim evaluasi dan klarifikasi, dan itu sudah dilakukan,” kata dia.
Pilkades serentak ini, kata dia, melalui empat tahapan. Mulai persiapan, pencalonan, pemungutan dan penatapan, empat tahanan itu dilakukan selama dua tahun.
“Meskipun besok Pilkades Desa Bugis dilaksanakan tersendiri karena ditunda kemarin, tetap dinamakan serengak karena waktu pelaksanaannya selama dua tahun,” kata dia.
Pemerintah Daerah maupun Panitia Pilkades sudah siap tinggal eksen saja, sisa kartu surat suara 3.479 yang tidak terpakai, sehingga mereka pengadaan tambahan 1.955 lembar dan 5 persen cadangan.
“Keterangan mereka, surat suara yang sudah dipakai atau sudah dicoblos kemarin, sudah dihanguskan, tinggal mereka melaksanakan Pilkades mulai dari awal dengan jumlah DPT yang ada,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.