Kota Bima, Bimakini.- Setelah sehari sebelumnya berhasil menggelandang para terduga pemilik barang haram jenis Sabu-sabu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota Kamis (10/1) kembali mengamankan dua pemuda di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda. Mereka memakai dan memiliki narkoba jenis Sabu-sabu.
Dua pemuda tersebut diamankan di RT 09 RW 02 Lingkungan Sadia II Kota Bima. “Sesuai informasi masyarakat mengatakan lokasi ini juga konon sering dijadikan tempat transaksi Narkoba,” jelas Kapolres Bima AKBP Erwin Ardiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Susanto kepada wartawan, Jumat (11/1) kemarin.
Dua pelaku dijelaskan Kasat Narkoba, salah satunya warga Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda berinisial EF, berusia 31 tahun. Seorang lainnya berinisial ZC, warga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
“Dua laki-laki ini diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1, bukan tanaman jenis sabu-sabu,” bebernya kepada Bimakini.com.
Dari tangan kedua pelaku, juga mendapatkan sejumlah barang bukti seperti, 2 Lembar plastik klip diduga berisi Shabu dengan Netto 0,15 gram, 1 Kotak Stainless berisi Plastik Klip Bening, 2 Buah Korek Api Gas, 2 Buah Isolasi, 2 buah HP, 1 buah Gunting.
“Juga kami amankan 1 buah Bong sebagai alat penghisap, 1 buah sendok Pipet, 1 buah Tabung Kaca dan uang Tunai Rp. 150.000,” rincinya.
Lebih lanjut dipaparkan Kasat Narkoba, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Bripka Abdul Hafid awalnya mengintai disekitar TKP dan langsung melakukan upaya paksa mendobrak pintu rumah tkp dan langsung mengamankan terduga.
“Setelah itu tim kami memanggil Ketua RT dan Ketua RW setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan,” paparnya sambil menyebutkan para terduga dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.