Bima, Bimakini.- Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, SE, akhirnya membuktikan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telat ikut apel. Sejumlah ASN yang telah ikut upacara, Selasa (28/1) diberikan rompi khusus.
“Saya pernah menyampaikan, bagi ASN yang telat masuk kantor atau tidak mengikuti apel pagi, akan diberikan sanksi untuk memakai rompi khusis selama menjalankan aktivitas di lingkungan kerja masing-masing dan itu akan saya buktikan,” tegasnya.
Dikatakannya, pemakaian rompi orange ini merupakan salah satu sanksi bagi yang terlambat atau tidak masuk kantor. “ini untuk memberikan efek jera terhadap ASN yang terlambat atau tidak masuk kantor, kedepan harus mengikuti apel pagi. Karena apel pagi ini merupakan salah satu kewajiban ASN selain melayani pimpinan maupun masyarakat,” katanya.
Dia berharap, ASN lainnya diminta tidak meniru kebiasaan yang buruk atau tidak masuk kantor. Karena ini merupakan kebiasaan yang tidak pantas untuk ditiru.
“Bila perlu selaku ASN harus dapat memberikan contoh yang baik dengan hadir tepat waktu dan mengikuti apel pagi,” ujarnya.
Begitupun Kabag, Kasubag, agar memberikan contoh yang baik terhadap bawahanya. Agar bawahan dapat mengikuti atasannya.
Panatauan Bimakini.com, sejumlah ASN terlambat datang apel langsung dipisahkan dari barisan. Mereka hadir saat Bupati Bima memberikan arahan sebagai pimpinan apel.
Selelai apel, sejumlah pegawai yang terlambat langsung dikenakan rompi khusus. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.