Bima, Bimakini.- Warga Tanjung, Jamil Azhari, Selasa (24/1) meninggal, karena diduga dianiaya polisi saat berada di tahanan titipan di Polsek Woha. Namun polisi membantahnya, karena saat diamankan, sudah babak belur dihakimi warga.
Hanya saja, warga Warga Donggobolo, Kecamatan Woha menolak jika disebutkan menghakimi almarhum, meskipun tertangkap oleh warga sekitar. Saat itu korban yang diduga sebagai pelaku mengambil uang dan handphone milik warga Donggobolo akhir Desember 2018 lalu.
“Kita malah mengamankan dengan baik pelaku ini. Cuman kita minta baik-baik kembalikan barang yang diambil seperti uang dan HP,” jelas perwakilan warga Donggobolo, Herman kepada Bimakini.com, Kamis (24/1) kemarin.
Baca Juga: Tahanan Titipan Polsek Woha Meninggal, Diduga Dianiaya
Diceritakan ulang Herman, almarhum saat itu tidak ditangkap langsung di Desa Donggobolo, namun ditemukan oleh keluarganya. “Hanya barang bukti handphone yang ditemukan pada saku pelaku, sementara uang 7 juta, tersisa Rp170 ribu lebih,” katanya.
Lanjut dia, bahkan saat itu, pelaku didampingi oleh bapaknya. Selain diintrogasi, orang tua dan salah satu rekannya terus mendampingi hingga diamankan Polsek Woha.
“Pelaku ada hubungan keluarga dengan warga Donggobolo, sehingga kami tanya baik-baik, bahkan melaporkan ke Polisi, itu atas persetujuan bapaknya supaya ada efek jera,” jelasnya.
Dia dan warga Donggobolo mengaku cukup keberatan bila dikatakan ikut andil dalam mengeroyok almarhum. Karena keluarganya menuduh polisi yang menyiksanya dalam tahanan.
“Kami juga manusia, tentu punya hati dan tidak mungkin menganiya orang abnormal seperti almarhum meskipun dia berbuat salah,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus W, SIK membantah anggotanya menganiaya korban. Namun, luka yang dialami karena dianiaya oleh warga saat ditangkap. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
