Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pemdes Darusalam Bantah Korupsi Dana Desa

Pemdes Darussalam saat memberikan klarifikasi atas dugaan korupsi dana desa, Jumat.

Bima, Bimakini.- Pemerintah Desa (Pemdes) Darusalam, Kecamatan Bolo, membantah tudingan Gabungan Aliansi Peduli Masyarakat Anti Korupsi (GAPMAK) yang menyatakan adanya tindakan korupsi dana desa. Tudingan itu dinilai tidak berdasar, karena kenyataannya tidak ada.

Sekretaris Desa (Sekdes) Darusalam, Ibrahim Alfian mengungkapkan, apa yang ditudingkan itu tidak benar. Karena item pekerjaan sudah dilaksanakan semuanya.

Namun, diakuinya ada yang belum direalisasikan, yakni item pekerjaan tahap III tahun 2018. Dalam waktu dekat akan diselesaikan, karena anggaran tersebut merupakan hak rakyat.

“Untuk item pekerjaan tahun 2016 dan 2017 sudah diselesaikan. Tapi alokasi anggaran tahun 2018 akan diselesaikan dalam waktu dekat,” tutur Ibrahim.

Kata Sekdes, berdasarkan isi tuntutan massa aksi, untuk anggaran BUMDes Tahun 2016 Rp 20 Juta, hal itu tidaklah benar. Namun  yang benar sesuai APDes yakni senilai Rp70 juta dan sudah diserahkan. “Jika tidak percaya apa yang saya sampaikan. Bisa tanyakan ke pengurus BUMDes,” terang dia.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Tudingan anggaran Tahun 2017, ada pembuatan jambanisasi sisa 10 unit senilai Rp 10 Juta dibenarkannya. Namun sudah dibayarkan di toko UD Anjes dan tinggal diambil saja.

Juga terkait mesin semprot padi tidak ada dalam APBDes, sehingga realisasi pencairan anggaran tidak ada. Selain itu, anggapan anggaran untuk PKK Rp 30 juta, dibantahnya, karena dalam APBDes hanya Rp 10 Juta.

Tidak hanya itu, pendemo mengatakan anggaran BUMdes senilai Rp 20 juta tidak diselesaikan. Hal itu juga dibantah, karena anggaran tersebut  sudah diserahkan ke bendahara BUMDes.

Ibrahim juga meluruskan soal anggaran dari provinsi yang diperuntukan BUMDes senilai Rp 50 juta. Bukan masuk ke rekening desa, namun ke rekening BUMDes, sehingga Pemdes tidak mengetahuinya. “Anggaran sebesar 50 juta masuk ke rekening BUMDes.Kami  tidak tahu penggunaannya,” ungkap dia.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Mengenai pembuatan deker dan gorong – gorong  senilai Rp 4 juta, dibenarkan ada dalam anggaran. Hanya saja sudah diubah dalam APBDes Perubahan 2018  yang disepakati oleh BPD. Anggaran tersebut tidak memenuhi untuk pembuatan deker dan gorong – gorong berdasrakan RAB yang dihitung oleh konsultan, sehingga hanya cukup untuk pembuatan  deker.

Masih terkait tudingan warga, untuk  pelatihan kapasitas BUMDes senilai Rp 5 juta belum dilakukan. Namun, secepatnya akan direalisasikan.

Dibenarkannya, melalui APBDes tahun 2018 yakni pada tahap II, untuk pengadaan alat pertukangan senilai Rp 2,5 juta, anggaran untuk PKK senilai Rp 4 juta.  Untuk pembangunan taman baca senilai Rp 21 juta, pengadaan genset desa senilai Rp 5 juta serta sarana dan prasarana Rp 52 juta. “Semua itu sudah dilaksanakan dan  tuntas,” bebernya.

Diakui Sekdes, sebagian item pekerjaan di tahap III tahun 2018 , ada yang belum diselesaikan. Akan tetapi hal itu akan diselesaikan paling lambat sebelum 31 Januari 2019.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Bukan kami mau menyelesaikan. Akan tetapi, muncul imbauan agar ditunda dulu penyerahannya mengingat masuk tahapan suksesi Pilkades,” ungkap Sekdes.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (3/1) Kantor Desa Darussalam disegel lantaran diduga ada korupsi dana desa. Dugaan itu pun dilaporkan ke kepolisian. (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pemerintah Desa Darusalam, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2022, di aula kantor...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Empat Desa di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, oknum pemangku kebijakan diduga salahgunakan Anggaran Dana Desa yang berakibat merugikan Negara demi keuntungan pribadi....

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Sejumlah masyarakat Desa Riwo, Kecamatan Woja dan Lembaga Rakyat (LSM LERA) Kabupaten Dompu melakukan aksi unjuk rasa depan pandopo Bupati Dompu...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Tersangkut dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, Kepala Desa (Kades) Jala, Kecamatan Huu resmi diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Dompu. Kepala...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu menetapkan Kepala Desa (Kades) Jala, Kecamatan Huu, Usman., sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan...