Bima, Bimakini.- Kinerja pelayanan administrasi kependudukan jajaran dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima patut mendapat acungan jempol. Sampai Desember 2018, sudah dilakukan perekaman 373.088 Wajib KTP. Atau mencapai 96,8 persen pada wajib KTP yang tersebar di 18 kecamatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kadis Kependidikan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima, Zunaidin S.Sos M.M, Kamis (24/1).
Zunaidin mengungkapkan, jumlah penduduk Kabupaten Bima berdasarkan data kabupaten mencapai 527.824 jiwa dan wajib KTP berjumlah 385. 337 jiwa. Berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bima mencakup perekaman, pencetakan dan mutasi.
“Sedangkan pencetakan KTP Electronik per Desember 2018 sudah mencapai 364. 164 atau 94,51 persen dan rekaman data yang sudah siap cetak mencapai 5.411 KTP,” bebernya.
Zunaidin memaparkan, capaian tersebut dapat diraih karena kerja keras jajaran instansi yang dipimpinnya tanpa kenal lelah dengan menerapkan pola melakukan perekaman data penduduk secara langsung di kecamatan dan desa melalui program Melayani Sampai Serambi Rakyat (MESSRA) dan pelayanan mobile di tingkat desa. Disamping, adanya dukungan penuh dari para camat yang ada di masing-masing wilayah.
“Sisa 12.249 wajib KTP atau 3,18 persen tersebut dapat dituntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama,”tutupnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.