Bima, Bimakini.- Sejak September Tahun 2018 lalu, sebanyak enam unit Sepeda Motor (SPM) diamankan Polsek Bolo. Motor itu adalah Barang Bukti (BB) dari berbagai kasus yang ditangani.
Kapolsek Bolo, AKP Muhtar HI, SSos, menyampaikan, SPM yang diamankan saat ini merupakan BB kasus penggelapan, Curanmor dan satu unit SPM karena disinyalir tidak mempunyai dokumen kepemilikan. Yakni Scoopy, Vixion, Satria 2 Tak, Supra X 125 dan Mio GT sebanyak dua unit.
“Semua kasus berkaitan dengan BB tersebut tahapan lidik dan sidik. Nanti setelah semua memenuhi unsur pidana akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” tutur Kalolsek.
Dijelaskannya, BB SPM jenis Suzuki Satria 2 Tak berkaitan dengan tindak pidana pencurian HP. Dengan terduga pelaku RD (22) warga Desa Timu. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan satu bulan lebih.
BB Soopy warna hitam merupakan tindak pidana penggelapan dengan terduga pelaku FN (38) warga Desa Rato yakni masih dalam lidik. Selain itu, BB Yamaha Vixion adalah BB hasil curian pelaku atas nama ND (20) warga Desa Rasabou, sekarang pelaku ditahan di Polsek Woha.
Untuk SPM Mio GT warna putih merupakan BB tindak pidana pencurian. Yakni pelaku IR (23) warga Desa Sondosia dan sekarang proses penyelidikan. Sedangkan Mio GT warna biru merupakan BB dalam kasus tidak memiliki dokumen yang jelas. “Kalau SPM Honda jenis Supra X 125 merupakan BB Lakalantas,” tutup Kapolsek. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.