Bima, Bimakini.- Mapolsek Madapangga Ahad (30/12) lalu menyita 55 botol Minuman Keras (Miras). Rinciannya, 44 botol Bir Bintang dan 11 botol Arak serta obat pil Tramadol sebanyak 2 papan.
Kapolsek Madapangga, IPDA Rusdin menyampaikan, tempat penyitaan miras di kediaman SH (40) warga RT 11 Desa Dena, Kecamatan Madapangga sebanyak 20 botol miras. Selain di Dena, di kediaman ET (31), 24 botol bir bintang dan 8 botol arak.
Setelah itu, kata Kapolsek, penyitaan berlanjut di Desa Mpuri di rumah LE (31). Yakni mengamankan obat jenis Tramadol sebanyak 2 papan. Juga di kediaman RS (30) warga Desa Mpuri, namun saat operasi tersebut tidak mendapatkan BB. Selanjutnya menuju kediaman SA (31) dan mendapatkan Miras sebanyak 3 botol arak.
Dijelaskannya, mereka adalah pemain- pemain lama dan momentum memanfaatkan perayaan tahun baru untuk menjual barang haram tersebut. Terungkapnya hal tersebut berkat laporan masyarakat.
“Kami apresiasi langkah masyarakat dalam upaya membantu polisi guna memberantas penyakit sosial,” ujarnya.
Semua BB yang didapat saat operasi tersebut sudah diamankan sekaligus dimusnahkan. Hal itu dilakukan sesuai prosedur bahwa semua barang haram akan dimusnahkan, sehingga bisa hilang dari peredaran. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.