Bima, Bimakini.- Setelah massa aksi yang mengatasnamakan diri Gabungan Aliansi Peduli Masyarakat Anti Korupsi (GAPMAK) melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Darusalam, Kecamatan Bolo, segel kantor desa pun dibuka, Kamis (3/1) siang.
Kapolsek Bolo, AKP Muhtar HI, SSos mengungkapkan, penyegelan kantor Desa Darusalam telah dibuka. Hal itu dilakukan berdasarkan perjanjian dengan massa aksi bahwa pascadilaporkannya kasus tersebut ke Mapolres. “Pembukaan penyegelan sekitar pukul 14.30 Wita. Juga hadiri oleh unsur BPD setempat bersama jajarannya,” ujatnya.
Kata Kapolsek, kasus akan menjadi atensi khusus institusi kepolisian. Hal itu dilakukan demi menjunjung tinggi supremasi hukum. “Kasus tersebut akan diusut. Kini dalam penanganan polisi,” terangnya.
Dirinya berharap, setelah kantor desa tersebut dibuka, selanjutnya tidak ada lagi aksi penyegelan. Karena hal itu akan mengganggu pelayanan masyarakat setempat. “Jika ada masalah di kemudian hari, jangan main segel seperti ini. Karena akan menggangu pelayanan publik,” ujarnya.
Korlap aksi, M. Ilham, SH membenarkan telah melaporkan secara resmi terkait kasus tersebut. Yakni melalui SPKT dan selanjutnya ditangani oleh pihak penyidik. “Kasus sudah dilaporkan secara resmi. Selanjutnya akan kita kawal, baik dalam bentuk aksi maupun lainnya,” tegas Ilham.
Terkait kasus tersebut, pihaknya sangat berharap kepada instutisi kepolisian agar mengusut secara tuntas. Karena apapun dalilnya, masalah korupsi tersebut menyangkut hak rakyat banyak.
“Polisi jangan hanya menerima laporan saja. Tapi laporan tersebut harus ditindak lanjut sehingga pelaku korupsi bisa dijerat hukum,” harapnya.
Ditegaskannya, bagi Pemdes setempat yang terlibat dalam kasus korupsi dana desa tersebut wajib hukumnya dipecat. Karena praktek korupsi tidak boleh dibiarkan. “Mereka yang terlkibat kasus korupsi dana desa Darusalam harus dipecat. Sehingga ada efek jera sekaligus pembelajaran bagi aparatur desa lainnya,” tutupnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.