Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Setelah Dilaporkan ke Polisi, Segel Kantor Desa Darusalam Dibuka

Pembukaan segel kantor Desa Darussalam setelah kasus dugaan korupsi itu dilaporkan ke Polsek Bolo, Kamis.

Bima, Bimakini.- Setelah massa aksi yang mengatasnamakan diri Gabungan Aliansi Peduli Masyarakat Anti Korupsi (GAPMAK) melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Darusalam, Kecamatan Bolo, segel kantor  desa pun dibuka, Kamis (3/1) siang.

Kapolsek Bolo, AKP Muhtar HI, SSos mengungkapkan, penyegelan kantor Desa Darusalam telah dibuka. Hal itu dilakukan berdasarkan perjanjian dengan massa aksi bahwa pascadilaporkannya kasus  tersebut ke Mapolres. “Pembukaan penyegelan sekitar pukul 14.30 Wita. Juga hadiri oleh unsur BPD setempat bersama jajarannya,” ujatnya.

Kata Kapolsek, kasus akan menjadi atensi khusus institusi kepolisian. Hal itu dilakukan demi menjunjung tinggi supremasi hukum. “Kasus tersebut akan diusut. Kini dalam penanganan polisi,” terangnya.

Dirinya berharap, setelah kantor desa tersebut dibuka, selanjutnya tidak ada lagi aksi penyegelan. Karena hal itu akan mengganggu pelayanan masyarakat setempat. “Jika ada masalah di kemudian hari, jangan main segel seperti ini. Karena akan menggangu pelayanan publik,” ujarnya.

Korlap aksi, M. Ilham, SH membenarkan telah melaporkan secara resmi terkait kasus tersebut. Yakni melalui SPKT dan selanjutnya ditangani oleh pihak penyidik. “Kasus sudah dilaporkan secara resmi. Selanjutnya akan kita kawal, baik dalam bentuk aksi maupun lainnya,” tegas Ilham.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Terkait kasus tersebut, pihaknya sangat berharap kepada instutisi kepolisian agar mengusut secara tuntas. Karena apapun dalilnya, masalah korupsi tersebut menyangkut hak rakyat banyak.

“Polisi jangan hanya menerima laporan saja. Tapi laporan tersebut harus ditindak lanjut sehingga pelaku korupsi bisa dijerat hukum,” harapnya.

Ditegaskannya, bagi Pemdes setempat yang terlibat dalam kasus korupsi dana desa tersebut wajib hukumnya dipecat. Karena praktek korupsi tidak boleh dibiarkan. “Mereka yang terlkibat kasus korupsi dana desa Darusalam harus dipecat. Sehingga ada efek jera sekaligus pembelajaran bagi aparatur desa lainnya,” tutupnya.  (YAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pemerintah Desa Darusalam, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2022, di aula kantor...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Proyek penimbunan untuk dijadikan lokasi Wisata Bahari di Desa Darusalam, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima disorot. Pasalnya, terkait kegiatan tersebut tidak dipasang papan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kantor Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima disegel warga. Merespon itu Jajaran Sub Sektor Kecamatan Soromandi mediasi pembukaan segel kantor Desa Bajo,...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Rencana Pemerintah Desa (Pemdes) Darusalam Kecamatan Bolo Kabupaten Bima untuk menyulap dermaga di Dusun Gudang sebagai destinasi wisata bahari mendapat sorotan Badan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pemerintah Desa (Pemdes) Darusalam Kecamatan Bolo Kabupaten Bima membentuk panitia penjaringan Kepala Dusun (Kadus) II, Selasa (15/12). Hadir pada kesempatan tersebut, BPD,...