Kota Bima, Bimakini.- Pasien BPJS Kesehatan mengeluhkan bertele-telenya Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mendapatkan pelayanan. Bahkan saat emergenci pasien dipaksa mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas sebelum dirawat di rumah sakit.
Salah satu peserta BPJS Kesehatan, Raodatul kepada Bimakini.com, mengaku kaget atas SOP untuk pelayanan emergency di rumah sakit. Diwajibkan untuk mengurus dulu rujukan di Puskesmas.
Saat membawa ibunya Sabtu (19/1) pukul 06.00 Wita dalam kondisi emergency, petugas rumah sakit menyerahkan untuk mengambil rujukan dulu. Padahal saat itu ibunya sedang mengelami pendarahan di IGD RSUD Bima. “Petugas menyarankan untuk mengambil rujukan dulu ke Puskesmas atau mengantri di bagian poli. Alasannya hasil pemeriksaan belum emergency,” ujarnya, Selasa.
Sementara menurutnya, kondisi sang ibu sangat lemah, karena beberapa kali alami pendarahan sebelum dilarikan ke RSUD Bima. “Bagaimana mengurus rujukan Puskesmas saat itu masih pagi buta. Kantor pelayanan Puskesmas saja belum dibuka, lalu bagaimana mendapatkan surat rujukan, sementara kondisi ibu saya begitu lemah setelah beberapa kali alami pendarahan,” keluhnya.
Bahkan pihak petugas IGD RSUD Bima tetap tidak mau memberikan penindakan medis. Karena tidak ingin berdebat, akhirnya dibawa ke IGD RS dr Agung dan walaupun belum ada rujukan tetap diberikan tindakan medis sebagai pertolongan pertama.
Untuk itu, dia memertanyakan SOP pelayanan kesehatan Peserta BPJS Kesehatan untuk kondisi darurat. “Apa iya ada kantor buka jam 06.00 Wita buat urus rujukan, bagaimana kalau tengah malam, apa pasien peserta BPJS mati dulu baru diberikan penanganan medis, BPJS harus lakukan evaluasi,” tegasnya.
Karena menurut pihak rumah sakit, harus ada rujukan Puskesmas sebelum ke RSUD Bima.
Sementara Humas BPJS Kesehatan Cabang Bima, Agung dikonfirmasi via telepon, Selasa (21/1) mengatakan, dasar pihaknya adalah pemeriksaan medis oleh petugas di Rumah Sakit yang didatangi pasien. Jika tidak darurat wajib mengurus dulu surat rujukan di Puskesmas.
Apakah pendarahan tidak darurat? Kata Agung pasien wajib diperiksa dokter atau tenaga medis. Jika darurat, perawatan di IGD, jika tidak di poli. “Kondisi emergency ditentukan oleh pemeriksaan medis, bukan berdasarkan persepsi peserta,” ujarnya.
Disarankannya, jika ada pengaduan terhadap pelayanan JKN, dapat mendatangi kantor BPJS. “Bisa datang ke kantor kami,” ujarnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.