Bima, Bimakini.- Kasus dugaan pelanggaran Pemilu (Tipilu) oleh oknum Kepala SMPN 2 Tambora, NK menunggu hasil pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu). Substansi pembahasan tersebut akan melahirkan status bagi oknum tersebut. Apakah kasusnya bisa ditindaklanjuti atau tidak.
“Kasus dugaan Tipilu oknum Kepala Sekolah (Kasek) tersebut dalam pembahasan. Apakah akan ditindaklanjuti atau tidak, tergantung sungguh hasil kinerja Sentra Gakumdu,” ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, Junaidin, S. Pd, saat dihubungi lewat selulernya, Senin (28/1).
Kata Junaidin, kasus tersebut menjadi atensi dan sekarang dalam penanganan. Terkait hal itu, pihaknya sudah memintai keterangan beberapa pihak yakni saksi saksi. “Tidak ada toleransi. Semua kita proses sesuai prosedur,” ujar Joe sapaanya.
Lanjut dia, hal itu dilakukan demi menjunjung tinggi supremasi hukum. Selain itu, memberikan efek jera bagi ASN agar tidak melakukan politik praktis.
“Tahapan demi tahapan sudah dilalui. Kini menunggu hasil pembahasan unsur Polisi, Jaksa dan Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakumdu,” tuturnya.
Diimbaunya, kepada seluruh lapisan masyarakat agar ikut berperan aktif untuk mensukseskan Pemilu akan datang. Yakni, melaporkan segala bentuk pelanggaran Pemilu yang terjadi di setiap wilayah sehingga bisa proses.
“Kita berharap semua lapisan membantu kita dalam mewujudkan demokrasi yang akuntabel. Salah satu contoh yakni melaporkan pelanggaran Pemilu karena hal itu adalah bentuk dukungan nyata yang mesti dilakukan,” pungkas Joe.
Sementara Kepala SMPN 2 Tambora, NK, masih belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi via Handphone nya gagal. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.