Dompu, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu akan menindaklanjuti SKB 3 Instansi Negara, terkait pemecatan terhadap ASN, mantan Narapidana Korupsi. Setidaknya ada lima ASN terkena imbas SKB tersebut dan akan dipecat.
Bahkan, BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, telah merekomendasi lima ASN tersebut untuk dipecat. Sebelumnya sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala BKD dan PSDM Dompu melalui Kabid Pengembangan Kepegawaian, Asrarudin, SH, membenarkan telah merekomendasikan lima ASN itu untuk dipecat.
Salah satu ASN yang direkomendasikan yakni di lingkungan Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, seorang guru. Namun, tidak dirinciinya identitas yang bersangkutan.
Namun, kata dia, pemecatan itu masih ditunda, karena adanya Yudicial Reviuw oleh LBH-KORPRI Nasional dengan nomor pendaftaran 1830/PAN.MK/X/2018 tanggal 10 November 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan pemecatan ASN terpidana korupsi ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ditandatangani Mendagri, MenPAN-RB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
SKB 3 Menteri-KPK tersebut, lanjutnya bernomor 182/6597/Sj, Nomor 15/Tahun 2018, Nomor 153/Kep 2018 tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan. Karena itu, dia berharap agar dengan adanya kasus yang menimpa kelima orang ASN dapat dijadikan pelajaran bagi yang lainnya. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.