Kota Bima, Bimakini.- Untuk mengimpelemntasikan moto Kota Bima “Maja Labo Dahu”, Wali Kota Bima per 21 Desember 2018 menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang membumikan Alqur’an dan memakmurkan masjid. Salah satu isinya agar masyarakat memakai pakaian menutup aurat.
Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, H Abdul Malik MAp mengatakan, SE diterbitkan berkaitan dengan membumikan Alqur’an dan memakmurkan masjid. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima, Nomor 03 Tahun 2003 tentang lambang dan moto daerah serta dalam rangka bagaimana membumikan Alqur’an dan masjid.
Melalui SE itu, kata dia, Wali Kota Bima meminta semua pihak melaksanakannya. Laki-laki dan wanita selalu memakai pakaian menutup aurat.
Demikian juga bagi masyarakat umum, untuk memakai pakaian sesuai kodratnya. Laki memakai pakaian laki-laki dan wanita memakai pakaian jenis wanita.
Selain itu, menghentikan semua aktivitas saat azan berkumandang dan bersegera ke masjid untuk laksanakan ibadah sholat berjemaah.
Selain itu, kata dia, membaca doa bersama sebelum memulai aktifitas pekerjaan dipagi hari. Setiap hari Jum’at mengalihkan sementara semua kendaraan yang akan melewati masjid.
Bagi semua sekolah diseluruh tingkatan, mulai dari SD/MI hingga SMA, SMK dan MA ada diwilayah Kota Bima sebelum mulai melakukan kegiatan belajar mengajar untuk diawali dengan membaca Alqur’an selama 30 menit. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.