Bima, Bimakini.- Berkas kasus pencurian tiga unit Laptop di SMAN 1 Madapangga beberapa waktu lalu masuk tahap dua. Berkas tersangka tersebut sudah diserahkan oleh Kanit Reskrim Madapangga beserta anggota ke Kejaksaan Negeri Bima, Kamis (21/2).
Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim Polsek Madapangga, Bripka Heri Kiswanto mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5. Tersangka berinisial, MI siswa setempat. Kasus ini berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / 54 / II / 2019 / NTB/ Res.Bima / sek.Madapangga , tanggal 11 Februari 2019.
“Tersangka berinisial M diserahkan beserta barang bukti tiga unit leptop, satu cas dan mouse serta dengan lainnya ke kejaksaan Bima,” tuturnya.
Dijelaskannya, dalam kasus tersebut sebelumnya pihak Kepolisian Sektor Madapangga mengamankan empat diduga pelaku. Dari jumlah tersebut tiga terduga pencurian dan satunya penadah.
“Terduga pelaku pencurian tersebut. Dua orang status pelajar dan satunya bukan pelajar. Sementara terduga penada, berinisial, D statusnya pelajar dan masih di bawah umur melanggar pasal 480 KUHP sudah diversi oleh PPA Polres Bima,” terangnya.
Lanjutnya, dari tiga terduga, satunya berusia dewasa, yakni MI. Sementara dua tersangka dewasa berinisial, MR dan HA melanggar pasal 363 berkasnya perkaranya masih diteliti dan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dari tiga orang tersebut satunya sudah masuk tahap dua. Sedangkan dua orang lainnya berkasnya masih dipelajari oleh JPU Bima,” pungkasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.