Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Buru Pencuri Laptop, Polisi Ciduk Empat Pelaku, Senjata Api dan Sisa Sabu

Bima, Bimakini.- Anggota Polsek Woha berhasil mengungkap dan menangkap empat terduga pelaku pencurian laptop, Selasa (12/02). Namun, aparat tidak hanya mendapatkan pelaku dan barang bukti laptop, namun juga senjata api (Senpi) rakitan dan sisa penggunaan sabu.

Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda, karena diduga mencuri leptop di SMA Kae Bima beberapa waktu lalu.  “Kami berhasil ungkap kasus pencurian laptop pasal 363 KUHP, berdasarkan laporan pengaduan korban atas nama Drs H Syamsudin kepala SMA KAE Woha Bima,” jelas Kapolsek Woha,  IPTU Edy Prayitno, Rabu (13/02).

Kata dia, pengungkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan anggota Polsek Woha. Penangkapan pertama, Selasa sekitar pukul 08.30 Wita terhadap FI (20), warga Dusun Lavendo Desa Rabakodo di salah satu bengkel tambal ban.

Lanjut dia, berdasarkan keterangan dari tersangka FI, sekitar pukul 10.00 wita, tim menangkap tersangka  MI (24), warga Desa Kanca Kecamatan Parado. Pelaku ditangkap di Kelurahan Rontu, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

“Hasil interogasi anggota terhadap kedua pelaku, kami menyita barang bukti di dua tempat berbeda yang di jual oleh para pelaku,” katanya.

Kata dia, dua tempat itu adalah tempat reparasi komputer milik AS di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pihaknya berhasil menyita barang bukti satu buah tas punggung warna hitam berisi 3 unit laptop merk Aser, 1 pucuk senpi rakitan, 2 butir amunisi aktif kaliber 7,42 X 45 mm.

Selain barang bukti lain, dalam tas itu juga ditemukan satu bungkus rokok, berisi potongan kaca silinder penghisap narkoba jenis sabu-sabu.

Di  rumah bidan di RT 018 RW 07 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota, Kota Bima, menyita barang bukti berula 2 unit laptop merk Thosiba dan Aser warna merah dan biru.

Berdasarkan keterangan tersangka I disebutkan nama dua tersangka lainnya, sehingga kembali menangkap A dan AR. Keduanya adalah warga Rabakodo dan ditangkap di tempat yang berbeda.

Kapolsek  melakukan pengembangan guna mencari sisa barang bukti laptop di Kota Bima. “Hasil pengembangan, ternyata masih ada sisa barang bukti yang belum di sita di tempat reparasi elektronik komputer  AS. Kami langsung ke TKP untuk menyita dan meminta bersangkutan berikan keterangan di Polsek Woha,” katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa ada salah satu warga Wadumbolo, Kota Bima, ST. Namun sebagai saksi yang dimintai oleh tersangka MI, untuk menjual dua unit laptop.

“Bersangkutan kami minta untuk koperatif hadir di Polsek Woha untuk dimintai keterangan sebagi saksi dalam membantu penyidikan pihak kepolisian,” pungkasnya. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- MA (45), seorang pria asal Wawo Kabupaten Bima, harus berurusan dengan penyidik Polres Bima Kota setelah diringkus oleh Tim Puma 2...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua remaja yang menjadi pelaku pembobolan SDN di Lambu,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Madapangga Polres Bima berhasil mengevakuasi dua terduga pelaku pencurian dari amukan massa pada Minggu 02/04/23 malam kemarin. Kedua remaja tersebut...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Monta Polres Bima berhasil meringkus terduga pelaku pencurian hewan ternak, di Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Selasa 28...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tim PUMA I Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan Den, warga Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Rabu malam 18 Januari 2023....