Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Kampanye, Oknum Caleg Provinsi NTB Diduga Libatkan Perangkat Desa

Taufiqurrahman

Bima, Bimakini.- Bawaslu Kabupaten Bima dan jajarannya terus memantau pelaksanaan kegiatan kampanye yang dilakukan Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg).  Hasilnya ditemukan ada dugaan pelanggaran oleh oknum  Caleg Provinsi NTB, MSF.

Caleg tersebut diduga  melibatkan Perangkat Desa di Desa Belo, Kecamatan Palibelo dalam kampanyenya. Kini kasusnya dalam proses klarifikasi oleh Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, mengatakan, atas dugaan melibatkan perangkat desa tersebut, kini dilakukan klarifikasi. Bahkan, oknum  perangkat desa itu, tidak hanya dalam satu lokasi kampanye.

“Saat kegiatan kampanye di Desa Kalampa dan Desa Keli, ada keikutsertaan oknum perangkat desa di Desa Belo. Bahkan ikut di hari yang berbeda,” ungkapnya kepada Bimakini.com, Selasa (5/2).

Dugaan pelanggaran ini, kata dia, berdasarkan temuan Panwascam Woha, saat kegiatan kampanye berlangsung. Juga adanya keterlibatan oknum perangkat desa di Kecamatan Palibelo.

“Atas temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bima mengambil alih penanganangannua,” ujarnya.

Atas dugaan pelanggaran kampanye tersebut, pihaknya masih mendalaminya bersama Sentra Gakumdu. Akan melihat unsur-unsur apa saja yang dilanggar.

Dugaannya melanggar Pasal 280 ayat 2 Undang-undang Nomor   7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada bagian empat, larangan dalam kampanye.

Bahwa, pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang, mengikutsertakan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Pelanggaran terhadap larangan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu.

Dijelaskannya, larangan lain yang tidak dibolehkan dalam kampanye adalah menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.  Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima saat ibu tengah memeroses laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Donggo, Soromandi dan Ambalawi. Atas laporan...

Pemilu Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima sudah mereskomendasikan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado. Namun belum menerima keputusan dari KPU Kabupaten...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima, Mulyadin, M. Pd,  menemukan ada beberapa TPS yang...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.-  Masa tenang pemilu 2024 telah dimulai hari ini, Minggu (11/2)  hingga 13 Februari 2024. Tiga hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara ini...