Kota Bima, Bimakini.- Dua DAM yang dibangun di Rasanae Timur, Kota Bima, kini sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Sejumlah staf BPBD Kota Bima mulai diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima sejak Rabu (20/2) hingga Kamis (21/2).
Rabu sejak pukul 11.00 wita, terlihat beberapa staf dari BPBD Kota Bima keluar dari ruang pemeriksaan. Saat keluar dari ruangan, mereka menyapa wartawan sambil tersenyum dan masuk ke mobil meninggalkan kantor kejaksaan.
Informasi yang diperoleh BimaEkspres, mereka adalah pihak yang terkait atas pembangunan dua DAM tersebut. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim Kejati NTB dan Kejari Bima hanya menyiapkan tempat.
Seorang tim dari Kejati NTB yang ditemui usai pemeriksaan menolak untuk memberi keterangan. “Langsung saja ke Kasi Penkum, kalau kami tim di sini tidak berwenang berikan keterangan apapun,” jawabnya.
Ada empat anggota tim Kejati yang langsung ke Kota Bima setelah sebelumnya melakukan pengecekan fisik ke lima DAM yang dibangun tahun 2017 – 2018. Ada lima DAM yang dibangun pascabanjir bandang melanda Kota Bima.
Total anggaran untuk lima DAM tersebut Rp 12 miliar. Anggaran ini dibagi untuk lima pembangunan DAM, yakni DAM Dadi Boda di Kelurahan Kodo sebesar Rp 2,2 miliar. DAM Kapao di Kelurahan Lampe sebesar Rp 5,6 miliar, DAM Mbangga Mbolu di Dodi sebesar Rp 672 juta, DAM Sipi di Kelurahan Dodu sebesar Rp 986 juta lebih dan DAM Toloweri sebesar Rp 1,4 miliar lebih.
Kejati mendapatkan laporan dari masyarakat, fisik dua DAM, yakni DAM Kapao yang rusak dan DAM Dadi Boda yang kini ambruk di sisi bagian timur bangunannya.
Kini penyelidikan sudah mulai dilakukan, karena akibat pengerjaan proyek ini diduga telah menimbulkan kerugian negara. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.