Bima, Bimakini.- Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putru, SE, mengaku telah menerima surat tembusan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, terkait penahan Kepala BPBD Kabupaten Bima,ir Taufik Rusdi, sebagai tersangka kasus korupsi, sampan fiberglas. Bupati tidak dapat berbuat banyak dan menghargai proses hukum.
“Sebelum ditahan, saya lebih awal mendapat surat tembusan dari Kejati NTB terkait penahanan Kepala BPBD Kabupaten Bima, saya mengargai proses hukum,” jelasnya pada Bimakini.com, di Pantai Kalaki, Jumat (22/2).
Kata dia, berdasarkan isi surat tembusan diterimanya dari Kejaksaan NTB itu, Kepala BPBD Kabupaten Bima itu tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan sampan fiberglass tahun 2012 silam.
“Saya memberi izin atas surat pemanggilan ditembuskan Kejaksaan ke saya, Kepala BPBD sudah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sampai saat ini,” ujarnya.
Ditanya siapa yang akan menggantikan Kepala BPBD Kabupaten Bima H, Taufik Rusdi? Bupati mengaku akan ada pembahasan bersama dengan Tim Baperjakat untuk menentukan siapa penggantinya.
“kita sudah ada penggantinya yaitu selretaris, tapi perlu kita bahas bersama dulu, seperti apa tindakan dilakukan, kita tunggu proses hukumnya,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.