Bima, Bimakini.- Seperti apa perkembangan kasus penusukan istri oleh suaminya di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima? Rupanya korban yang ditusuk lehernya oleh sang suami, H, telah mencabut laporan di kantor polisi.
“Juliati sebagai korban juga sebagai istri dari pelaku sudah mencabut laporan polisi terhadap kasus penganiayaan menimpa dirinya, tidak lama dilaporkan, kasus ini dicabut kembali dengan beberapa pertimbangan korban,” jelas Kapolsek Belo IPDA I Kadek Sumartha, SH, Sabtu (16/2).
Kata Kadek, kasus penganiayaan dilaporkan korban itu, masuk pada tindak pidana KDRT, bukan pidana umum. “Korban mencabut laporannya karena mempertimbangankan kondisi pelalu atau suaminya sedang mengalami gangguan jiwa atau stres dan tinggal di rumah orang tuanya,” jelasnya.
Kadek mengakui, tindakan gelap mata pelaku itu dipicu akibat sakit hati kepada korban, karena ingin menceraikan pelaku dalam keadaan sakit.
“Kejadian penganiayaan (KDRT) di Dusun Wadu Nocu Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima itu terjadi Senin (11/2) sekitar pukul 17.00 wita,” jelas Kadek,
Kata dia, pada saat korban sedang menunaikan ibadah sholat ashar di rumahnya, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dengan membawa gunting.
“Tanpa komentar apa-apa langsung menusuk leher korban berkali kali, motif pelaku sakit hati kepada korban karena korban akan menceraikan pelaku dalam keadaan sakit,” kata dia.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dileher, kedalaman 0,5 cm dan 15 kali jahitan saat dirawat di Puskesmas Woha.
“Saat itu kami langsung membawa korban untuk ditangani medis di PKM Woha, keluarga korban diimbau agar tidak bertindak, saat itu juga kami amankan pelaku di Polsek Belo,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.