Bima, Bimakini.- Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bima, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ir Rajiman, masih dikonsultaskan ke KPU NTB. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang bersangkutan berpotensi dicoret.
Komisioner KPU NTB, Yan Marli, kepada BimaEkspres mengatakan, pihaknya masih memelajari tentang hal tersebut dan belum memberi putusan. Namun, sesuai ketentuan, jika terbukti dan mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan atas dugaan pelanggaran kampanye, maka dapat dicoret dari daftar tetap.
“Intinya terbukti dan sah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dapat menyebabkan pencoretan dari daftar calon,” ujarnya saat uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Bima di Hotel Marina, Kamis (7/2).
Selain ketentuan UU Pemilu, kata dia, juga adanya surat Edaran KPU RI Nomor 31 Tahun 2018. Caleg yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye, maka dapat dicoret dari daftar calon tetap.
SE KPU RI itu juga, kata dia, mengatuir apabila terjadi pencoretan setelah surat suara dicetak, maka nanti di TPS, akan diinformasikan kepada pemilih, calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat. Jika masih ada yang pilih, maka suaranya tetap sah dan diberi ke parpol. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.