Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Pemberitaan Mengenai Anak di Bima Massif, tapi…

Diskusi Media Ramah Anak oleh LPA dan AJI Mataram, Sabtu.

Kota Bima, Bimakini.- Pemberitaan tentang anak di Kota Bima belakangan ini sangat masif. Terutama menyangkut beredarnya video dan foto mesum anak. Tetapi, berita-berita yang dimuat tersebut justru kontra dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Misalnya masih ada media yang terang-terangan menyebut alamat hingga sekolah anak. Kami dari LPA tidak masalah dieksposes, tapi harus sesuai tidak ketentuan. Misalnya tidak vulgar,” katanya Ketua LPA Kota Bima, Juhriati, SH., MH saat diskusi “Media Ramah Anak” di Ilo Peta, Sabtu (23/2).

Untuk itu, kata dia, kegiatan  diskusi dengan menggendeng AJI Mataram, bisa saling mendukung dan bersinergi. Memberitakan tentang anak dengan cara mengedukasi.

Juhriati mengaku pemberitaan yang vulgar tersebut justru akan menganggu psikologis dan mental anak. Bahkan mereka ketakutan ketika muncul dalam pemberitaan.

Dia mengatakan saat anak dihadapkan sebuah kasus dan dibawa ke pihak berwajib, pihaknya bertugas melindungi psikologi dan mentalnya. “Ada satu kasus tahun 2019 ini, yakni seorang anak yang kabur hingga kini tidak mau pulang gara-gara diberikan. Siapa yang bertanggungjawab pendidikan dan masa depannya,” katanya.

Dia berharap Jurnalis bisa lebih arif dan bijaksana, karena dalam penyelenggaraan perlindungan anak, tidak hanya LPA yang bertanggungjawab. Namun yang utama juga peran keluarga masyarakat dan media massa.

“Hal ini sebagai upaya kita menjadikan menjadikan Kota Bima sebagai Kota ramah anak,” katanya.

Ditegaskannya, pemberitaan identitas anak secara jelas oleh media massa merupakan pelanggaran terhadap anak yang menyebabkan kerugian secara fisik dan mental. Perlindungan terhadap pemberitaan identitas anak nakal oleh pers, mutlak dilakukan mengingat anak adalah individu yang masih labil secara emosi belum menjadi subyek hukum. Maka penanganannya perlu mendapat perhatian khusus dan harus diproteksi sejak awal.

Terangnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang  Perlindungan Anak tercantum dalam Pasal 64 point (i) yang mengamanatkan bahwa anak dihindarkan dari publikasi atas identitasnya. Demikian juga dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dapat dilihat Pasal 3 ayat (1) mengenai peran dan fungsi pers, serta dalam Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 5 ayat (1).

“Konvensi Hak Anak secara eksplisit menyatakan bahwa media massa memiliki peran penting dalam menyebarluaskan berbagai informasi yang berguna bagi perkembangan anak. Pasal 17(a) Konvensi menyatakan ”…mendorong media massa untuk menyebarluaskan informasi dan bahan yang bermanfaat dari segi sosial dan budaya bagi anak.”

Lanjutnya, beragam pemberitaan soal kasus kekerasan terhadap anak di media massa, tak jarang berdampak negatif bagi psikologis korban yang diberitakan.  Jurnalis hendaknya memiliki pengetahuan yang mumpuni terkait upaya pencegahan dampak negatif dalam memberitakan isu maraknya kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya yang terjadi dikalangan anak. Hal ini menjadi penting menanamkan pengetahauan kepada rekan media, tentang bagaimana meliput isu anak agar anak yang diliput itu tidak menjadi korban lagi di media.

Koordinatir Aji Mataram Biro Bima, Sofiyan Asyar’I mengatakan, mengenai perlindungan anak sudah jelas dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.  Demikian juga dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juga menjelaskan posisi media dalam pemberitaan anak.

Aturan tersebut, kata dia, tidak membatasi jurnalis untuk menulis kasus yang melibatklan anak. Hanya saja ada batasan yang harus dipatuhi dan dipegang bersama dalam  pemberitaan.

Dia berharap jurnalis bisa meramu pemberitaan anak sebagai wahana edukasi terhadap masyarakat.

Kabid Anak dan Perempuan AJI Mataram, Atina menambahkan, banyak jurnalis yang kerap tidak teliti menulis berita soal anak. Seperti memperjelas alamat atau latar belakang anak, walaupun nama diinisial atau disamarkan.

“Saya berharap dalam diskusi ini ada kesepahaman bersama seluruh jurnalis yang hadir dalam menulis berita tentang anak. Kita berharap kita adalah Jurnalis yang ramah anak yang memberikan edukasi kepada publik,” katanya.

Dalam diskusi tersebut para peserta dibagi dua kelompok. Satu kelompok membahas tentang beberapa poin pakta integritas antara LPA dan Jurnalis Bima yang akan disepakati bersama kemudian ditanda tangani. Kelompok lainnya membahas isi berita mengenai video mesum anak yang viral. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Personel Polsek Belo Polres Bima, sigap meringkus terduga pelaku penganiayaan di Desa Soki Kecamatan Belo Kabupaten Bima, yang nyaris dihakimi massa pada Kamis...

Hukum & Kriminal

Bima Kota, Bimakini.- Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, SIK, menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan perempuan dan anak-anak di wilayahnya. Dalam upaya untuk...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini, – Upaya mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap anak ditengah kehidupan bermasyarakat, Pos Bantuan Hukum Dompu (Posbakumadin) menggelar penyuluhan hukum di SMK Negeri...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kasus dugaan melumuri cabe di wajah seorang bocah di Kota Bima masih dalam proses penanganan Polres Bima Kota melalui Unit Perlindungan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, karena diduga melakukan...