Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota (Pemot) Bima mengaku pasrah terhadap proses penyelidikan sejumlah kasus mega proyek oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) selama beberapa hari terakhir. Sejumlah dinas atau badan yang menangani proyek tersebut “bungkam” kepada media.
“Kita menunggu proses hukum yang berjalan saja dan sementara tidak bisa mengambil sikap apa-apa,” ujar Kepala BPBD Kota Bima, Sarafuddin melalui Plt Kabag Humas dan Protokol, H Abdul Malik, SP, Selasa (26/2.
Demikian halnya dengan Dinas PUPR yang membidangi proyek relokasi korban banjir bandang yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah tersebut. Mereka juga mengaku menunggu proses hukum yang berjalan dan tidak akan melakukan tindakan apapun.
Dinas PUPR merupakan dinas tekhnis dari pengerjaan proyek Masjid Terapung yang menelan anggaran Rp 12 miliar kemudian mendapat tambahan Rp 2,5 miliar. Ditambah pengerjaan Taman Ama Hami sebesar Rp 8,4 miliar.
Kabag Humas menambahkan, sejauh ini Pemkot Bima akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berlangsung.
Ditanya soal Penasehat Hukum (PH) Pemkot, Malik memastikan belum disiapkan untuk membantu dinas terkait.
Hal senada juga diungkap Kepala Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bima, Ir Hamdan. Untuk penyelidikan pengadaan lahan relokasi senilai Rp 4,9 miliar ini diakuinya sudah diproses oleh Kejati. “Biarkan hukum yang proses dan kita menjalaninya, ” komentarnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pegawai, pejabat dan pihak pelaksana proyek diperiksa secara maraton oleh Kejati NTB. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Raba Bima. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.