Bima, Bimakini.- Setelah berhasil meringkus empat remaja yang diduga terlibat pencurian laptop milik SMA Kae Woha, Tim Opsnal Polres Bima berhasil mengungkap hasil kejahatan lainnya oleh pelaku, IR. Warga Desa Rabakodo, Kecamatan Woha itu juga terlibat jaringan curanmor.
“Hasil intrigasi, Tim operasional Polres Bima memperoleh pengakuan dari IR bahwa dia terlibat aksi pencurian sepeda motor milik Abdullah Nasarudin, pedagang di RT 01 Desa Rabakodo Kecamatan Woha,” jelas Kasubag Humas Polres Bima, IPTU Hanafi, Kamis (14/2).
Pencurian sepeda motor tersebut berdasarkan laporan pengaduan Nomor B/8/I/2019/ Sek Woha, 16 Januari 2019. Dijelaskan, pencurian dilakukan di kos-kosan Lavende, Rabu (16/2) lalu.
“Korban menyimpan sepeda motornya di gudang samping kos-kosan dalam keadaan terkunci stang. Kondisi gudang juga dalam keadaan terkunci,” katanya.
Kata Hanafi, saat melancarkan aksinya, pelaku diperkirakan masuk melalui pintu gudang dengan cara merusak gembok. Kemudian mengambil satu unit sepeda motor Beat.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp12 juta. Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, kemudian tersangka membawa atau menjualnya di Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima dengan harga 1,5 juta,” ujarnya.
Saat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut, pelaku bersama tersangka MI dan JS yang sebelumnya sudah ditangkap dengan kasus yang sama. “Ada tiga orang pelaku, hanya saja dua pelaku sudah ditangkap sejak dulu,” katanya.
Saat itu juga, anggota Polsek menuju Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. Setiba disana, tim langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku bernama GR dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian.
“Namun saat dilakukan penggrebekan GR tidak ada di rumahnya, hanya saja anggota berhasil amankan BB,” kata dia.
Jumlah pelaku melakukan pencurian sepeda motor itu ada tiga orang. Dua orang sudah ditangkap sebelumnya dan satu ditangkap karena terlibat kasus pencurian leptop. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.