Bima, Bimakini.- Caleg DPRD Kabupaten Bima dari PPP, Ir Rajiman H Idrus, MSi telah dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT), karena tersangkut kasus Tipilu berdasarkan putusan ingkrah Pengadilan Negeri Raba Bima. Rajiman akan menggugat ke Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP), setelah menerima salinan Keputusan KPU Kabupaten Bima.
“Oh tetap saya akan ajukan ke DKPP hasil temuan Bawaslu Kabupaten Bima ini, namun saya masih menunggu SK asli yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Bima,” ujarnya pada BimaEkspres di kediamannya, Rabu (20/2).
Dia mengaku, surat pencoretan dirinya dalam DCT hasil pleno KPU Kabupaten Bima baru dikirim via WA ke Pengurus PP. Itu baru ditandatangi Kasubag Hukum KPU Kabupaten, belum ditandatangani Ketua KPU.
“Harus ditanda tangani Ketua KPU Kabupaten Bima, baru saya ajukan ke DKPP terhadap hasil temuan Bawaslu,” ujarnya.
Dia mengaku, atas putusan itu, pihaknya masih keberatan dan tidak puas terhadap apa yang dilakukan Bawaslu. Karena kegiatan yang dilakukan adalah pertemuan keluarga.
“Saya ingin ada kejelasan dari DKPP terhadap temuan itu apakah sesuai aturan berlaku atau tidak dilakukan Bawaslu Kabupaten Bima,” ujarnya.
Menurut dia, merujuk pada UU Pemilu, apabila dalam kegiatan kampanye ada unsur pelanggaran dilakukan oleh peserta pemilu, seharusnya jajaran Bawaslu menegur untuk diberhentikan.
“Kegiatan kami itu harus dibubarkan oleh PLL kalau ada temuan melanggaran ketentuan yang berlaku, bukan diproses, itu ketentuan yang saya ketahui,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
