Dompu, Bimakini.- Naas dialami seorang siswi SMPN di Manggelewa, sebut saja namanya Bunga (14) selama dua tahun digagahi oleh ayah tirinya, HS, 53 Tahun. Perbuatan tanpa belas kasih itu diduga dilakukan HS sejak Bunga berusia 12 tahun.
Pelaku dalam melancarkan aksinya, selalu mengancam Bunga dengan senjata tajam. “Ketika dia mau meniduri saya selalu mengancam dengan pisau,” tutur Bunga memulai kisahnya, Senin (11/2) malam.
Dengan sedikit tegar, Bunga yang didampingi ibunya Jubaidah bercerita tentang prilaku ayah tirinya. Bahkan bunga tidak pernah membayangkan hidupnya akan mengalami nasib seperti ini.
Bayangkan selama dua tahun sejak umur 12 Tahun, ayah tiri itu menidurinya. “Saya tidak bisa berbuat apa-apa karena selalu diancam,” katanya seraya berharap agar pihak penegak hukum bisa memberikan hukuman setimpal.
Diakui Bunga, tidak bisa menolak setiap sang ayah hendak melakukannya, kecuali pasrah. Disetiap hal itu dilakukan, sebilah pisau selalu terhunus dan ditempelkan di leher dan di dadanya.
Bahkan, pertama kali, HS menidurinya, di depan televisi sepulang dari Masjid usai shalat ashar. Kemudian di semua kamar yang ada di rumah, termasuk kamar nenek.
Namun untungnya kata Bunga, ketika naik kelas tiga SMP dan sudah mengalami menstuasi. Sejak saat itulah ayah tirinya tidak melakukan lagi. Namun dia mengganti aksinya dengan melakukan oral sex sebatas meraba payudara dan meraba kemaluan Bunga.
Bahkan apa yang dialaminya ini pernah diceritakan ke neneknya, tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Lalu begitu ibunya, yang baru saja pulang dari Arab Saudi sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) mengetahui, langsung tersentak. Awalnya ibunya tidak percaya dengan cerita itu, akan tetapi sekali waktu memergoki sang suami sedang meraba dada Bunga dan oral di depan putrinya.
“Saat itu juga saya membawa Lana ke dokter untuk diperiksa,” kata Jubaidah seraya menambahkan hasil visum positif alat vital bunga terjadi masalah.
Lalu berdasarkan hasil visum dari dokter itulah kata Jubaidah, pihaknya membuat laporan mulai dari Kepolisian di Desa (Babinkamtibmas) hingga ke Polsek Manggelewa. Selanjutnya diarahkan melapor ke Polres Dompu.
“Sesuai petunjuk dan dengan membawa surat dari Polisi saya kembali memvisum anak saya ke dokter, hasilnya sudah saya berikan ke polisi di Polres,” katanya seraya menambahkan agar pihak Kepolisian Resort Dompu dapat segera menuntaskan kasus yang dilaporkannya.
Agar hukum bisa menentukan kebenaran atas tindakan yang dilakukan sang suami terhadap putrinya. Menurut Jubaidah, laporan atas kasus tersebut teregistrasi di Polres Dompu dengan nomor LP/38/I/2019/NTB/Res.Dompu, 28 Januari 2019 .
Diakui Jubaidah bahwa HS adalah suami pertama yang kemudian cerai lalu Jubaidah menikah dengan pria asal Sumbawa. Dari pernikahannya dengan HS, Jubaidah melahirkan beberapa orang putra, sedangkan buah pernikahannya dengan Pria asal Sumbawa terlahir dua orang anak, salah satunya Bunga.
Ketika Jubaidah cerai lagi dengan lelaki asal Sumbawa, HS kembali mendekati Jubaidah dan menikahinya. Ketika itu Jubaidah sedang hamil tua.
Kapolres Dompu, AKBP Erwin Suwondo, SIK, mengakui saat ini kasus dugaan pemerkosaan itu tengah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi. “Kasusnya lagi dilakukan pemeriksaan saksi,” katanya, Selasa (12/2).
Dikatakannya, belum dilakukan penahanan terhadap teduga pelaku, karena belum bisa dibuktikan perbuatanya. “Ditunggu saja hasil pemeriksaanya,” pungkasnya. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.