Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Bima Kota, Kamis (7/2) menyita 42 Jirigen Minuman Keras (Miras). Miras itu diamankan dari KN, 43 Tahun, warga RT 12 RW 02 Dusun Panda, Desa Kalaki, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, SIK, MH mengatakan, 42 Jerigen Miras itu ukuran 30 Liter. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang sinkron dengan informasi dari anggota Intel, bahwa diduga ada mobil box dengan Nopol EA 9046 Y memuat Miras jenis Sofi yang diangkut dari Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT.
Barang itu, kata Kapolres, tujuannya wilayah Kabupaten Bima. Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, Bripka Abdul Hafid langsung melakukan penyanggongan di sekitar Jalan Lintas Wawo Sape.
Selanjutnya Tim melihat mobil box dengan cirri-ciri yang telah disebutkan melintas. Kemudian Tim melakukan pengejaran dan memberi peringatan untuk berhenti kepada sopir mobil tesebut.
“Setelah mobil berhenti, kemudian Tim memeriksa barang muatan dan benar ditemukan Barang Bukti berupa Miras jenis Sofi di dalam box yang ditutup dengan terpal berwarna hijau,” ujarnya.
Kemudian BB dan sopir dibawa untuk di mintai keterangan lebih lanjut di kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.