Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, saat ini sedang berkonsultasi dan klarifikasi terkait hasil keputusan pengadilan, yang menetapkan Caleg DPRD Kabupaten Bima dari PPP, Ir Rajiman H. Idrus bersalah. Merujuk pada UU 7 Tahun 1997 Pasal 285, Rajiman akan dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT).
“Jika merujuk pada UU 7 pasal 285 Tipilu, Rajiman akan dibatalkan pencalonannya dan bisa saja bersangkutan dicoret dari DCT,” jelas Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bimam Arifuddin SH, Rabu (6/2).
Kata dia, keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap terhadap kasus Tipilu. Baik dilakukan tim kampanye atau pelaksana kampanye, memiliki konsekuensi.
“Kami belum melalukan pleno apakah dicoret dalam DCT atau tidak terhadap kasus itu. Sebab masih menungu klarifikasi dan konsultasi ke KPU Provinsi NTB, kami harus berhati-hati karena itu menyangkut nasib seseorang,” ujarnya.
“Kami sudah lakukan konsultasi baik lisan maupun tertulis kepada KPU Provinsi NTB,” tambahnya.
Pihaknya juga sudah konfirmasi ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan kejelasan. Apakah Rajiman sudah divonis, mengajukan upaya hukum atau tidak, sebab mengiginkan adanya kepastian.
“Kami ingin tahu apakah Rajiman ada sikap lain menyikapi keputusan itu atau tidak, karena bisa saja sama terjadi, baik dipihaknya Bawaslu lewat Gakumdu maupun terdakwa karena merasa tidak puas dengan keputusan itu,” terangnya.
Pihaknya juga sudah menerima edaran dari KPU RI terkait dengan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Kami akan minta klarifikasi ke PPP dan Pengadilan,” katanya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.