Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Setelah Divonis Kasus Tipilu, Caleg PPP Terancam Dicoret

Arifuddin, SH

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, saat ini sedang berkonsultasi dan klarifikasi terkait hasil keputusan pengadilan, yang menetapkan Caleg DPRD Kabupaten Bima dari PPP, Ir Rajiman H. Idrus bersalah.  Merujuk pada UU 7 Tahun 1997 Pasal 285, Rajiman akan dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT).

“Jika merujuk pada UU 7 pasal 285 Tipilu, Rajiman akan dibatalkan pencalonannya dan  bisa saja bersangkutan dicoret dari DCT,” jelas Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bimam Arifuddin SH, Rabu (6/2).

Kata dia, keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap terhadap kasus Tipilu. Baik dilakukan tim kampanye atau pelaksana kampanye,  memiliki konsekuensi.

“Kami belum melalukan pleno apakah dicoret dalam DCT atau tidak terhadap kasus itu. Sebab masih menungu klarifikasi dan konsultasi ke KPU Provinsi NTB, kami harus berhati-hati karena itu menyangkut nasib seseorang,” ujarnya.

“Kami sudah lakukan konsultasi baik lisan maupun tertulis kepada KPU Provinsi NTB,” tambahnya.

Pihaknya juga sudah konfirmasi ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan kejelasan. Apakah Rajiman sudah divonis, mengajukan upaya hukum atau tidak, sebab mengiginkan adanya kepastian.

“Kami ingin tahu apakah Rajiman ada sikap lain menyikapi keputusan itu atau tidak, karena bisa saja sama terjadi, baik dipihaknya Bawaslu lewat Gakumdu maupun terdakwa karena merasa tidak puas dengan keputusan itu,” terangnya.

Pihaknya juga sudah menerima edaran dari KPU RI terkait dengan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Kami akan minta klarifikasi ke PPP dan Pengadilan,” katanya. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Empat terduga  pelaku pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/2/2024). Pasalnya...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Penunguran Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Sabtu 24 Februari 2024 berjalan lancar. Untuk itu, KPU menyampaikan apresiasi kepada semua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 7O5 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Sehari menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Selasa (13/2/2024)  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima melakukan pemusnahan suara rusak  di...