Kota Bima, Bimakini.- Puluhan warga Kelurahan Dara, Senin (11/2) menyeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima. Mereka menuding adanya konspirasi atas penerbitan sertifikat tanah di atas laut yang ditimbun.
Aksi itu dikawal aparat keamanan. Mereka bergantian berorasi. Namun, tidak satu pun petugas BPN menemui, bahkan pintu masuk kantor terlihat dikunci rapat. Pun tirai jendela ditutup dan hanya ada satu satpam terlihat.
Ahyar perwakilan warga Kelurahan Dara, dalam orasinya menuding adanya konspirasi jahat dilakukan oknum di BPN Kota Bima dengan oknum pengkavling laut Ama Hami. “Kenapa laut bisa dikavling, padahal fakta dulu Kajati NTB pernah menetapkan tersangka soal pembelian laut Ama Hami sekarang berdiri pasar raya,” ujarnya.
Lantas, kata dia, apa bedanya dulu Kajati NTB menyatakan itu laut, malah sekarang BPN melegalkan kepemilikannya. “Ulah BPN telah memunculkan keresahan di tengah masyarakat dan untuk itu tak ada kata lain yaitu melawan,” teriak Ahyar.
HM Sidik Ridwan, warga lainnya, menuding BPN terlibat dalam konspirasi penerbitan sertifikat di luat Ama Hami. Pasalnya pada tahun 2012 pihaknya pernah mengajukan sertifikat empang disekitar laut Ama Hami, namun oleh BPN menolak, alasannya luat dan ada hutan mangrov.
Namun, keanehan muncul, ternyata diam-diam BPN menerbitkan sertifikat lima tahun sebelumnya. Yaitu pada tahun 2007. “Pertayaannya kenapa lain dilarang, sementara orang berduit malah bisa diterbitkan sertifikat di laut yang sama,” herannya.
“Berarti disini (BPN) hijau matanya, aneh saja, sertifikat 2007 dibuat hanya satu hari, tak pernah terjadi ada buat sertifikat sehari,” duganya.
Tambah tokoh masyarakat Dara itu, dirinya mepertayakan bagaimana petugas BPN melakukan pengukuran dan pematokan laut Ama Hami.
Herman, MPd, akan melaporkan jajaran PBN atas hal tersebut. Kajati NTB telah mengantongi sejumlah kasus di Kota Bima, diantaranya laut Ama Hami, Masjid Terapung dan Lahan Sambinae.
Usai berorasi, warga menuju Polres Bima Kota untuk kembali melakukan aksi. Mereka mendesak agar dugaan pengkavlingan laut Ama Hami dapat segera diusut secara pidana. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.