Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Suami tidak Ada, Terima Tamu Cowok, Matikan Lampu, Diamankan

BRIPKA Heri Kuswanto

Bima, Bimakini.- Diduga melakukan perzinahan, Oknum ASN disalah satu sekolah di Madapangga diamankan di Mapolsek Madapangga. YA diduga berhubungan terlarang dengan SA, berstatus istri orang.

Pengamanan itu sebagai tindakan yang dilakukan anggota Mapolsek Madapangga untuk menghindari terjadinya gejolak di wilayah setempat. “Pascaperistiwa tersebut kedua belah pihak kami amankan. Baik itu yang perempuan maupun laki-laki. Untuk menghindari sesuatu yang tak diinginkan terjadi di wilayah setempat,” ujar Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Bripka. Heri Kuswanto, Jumat (1/2).

Kata dia, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.15 Wita, Rabu (30/1) lalu. Hal itu berdasarkan dari laporan salah seorang warga Ndano, Ridwan. Bahwa ditangkapnya oleh warga setempat, YA dikediaman Sa di RT 02 Dusun Mada Lanco desa setempat.

Menurut cerita pelapor bahwa peristiwa itu berawal adanya kecurigaan sekelompok generasi muda. Mereka melihat YA tengah lalu lalang di sekitar kediaman SA. Dalam beberapa menit kemudian, sekelompok generasi muda terus mengintip dan membuntuti YA.

Tidak lama kemudian lampu di sekitar rumahnya SA dipadamkan. YA berhasil masuk di rumah SA yang kebetulan suaminya tengah berada dan menjadi TKI di Negara Malaysia.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Pasangan tersebut berhasil ditangkap saat berada di ruangan tamu. Setelah kurang lebih dua jam YA masuk di rumahnya SA,” ungkap Heri.

Terkait kejadian tersebut pihaknya akan menindaklanjutinya. Hanya saja statusnya masih diamankan.

Dijelaskannya, peristiwa ini baru bisa dilakukan penahanan, apabila ada laporan resmi dari istri YA maupun suami dari SA.

“Kalau ada laporan kedua pihak bersangkutan baru bisa kita tindaklanjuti atau diproses secara hukum. Bukan dilaporkan oleh warga,” terangnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sesuai pasal 284 ancaman 9 bulan. Bahkan dalam KUHP tidak ditahan. “Status keduanya tersebut hanya mengamankan diri. Bukan diproses secara hukum. Kalau ada laporan dari Istri atau suami yang bersangkutan. Jelas kita akan tindaklanjuti dan diproses,” pungkasnya. (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Kepolisian Sektor Bolo Polres Bima langsung mengamankan terduga pelaku perselingkuhan di Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima –pada Selasa 18/07/23 lalu. Aksi pengamanan...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.com.-   Data yang diungkap Koordinator KPA Pusat Wilayah Indonesia Timur, Setyo Wasono, soal ribuan pria Kota Bima menjadi pelanggan seks komersial, hampir sebagian...